KEBIASAAN ATAU HUKUM TAK TERTULIS
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan, dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan, dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri ayas nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena adat istiadat, maka istilah Hukum Adat dapat disamakan dengan Hukum Kebiasaan.
Namun, Menurut Van Dijk, kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai hukum kebiasaan. Menurutnya, hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dna juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut Van Dijk, hukum adat dan hukum kebiasaan itu memiliki perbedaan.
Sedangkan, menurut Soerjono Soekanto, hukum adalah hakikatya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang menmpunyai akibat hukum (das sein das sollen).
Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah perbuatan –perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju kepada Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving.
Menurut Ter Haar, yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan), diungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma di dalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta di dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oelh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya Ter Haar juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.
Syaik Jalaluddin menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada hakikatnya adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut, melainkan pada apa yang tidak tertulis di belakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada dibelakang fakta-fakta yang menuntut bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.
Kebiasaan (custom). Kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeeg dan normal didalam suatu masyarakat atau komunitas hidup tertentu. Sebagai sebuah perilaku yang tetap (ajeg) kebiasaan merupakan perilaku yang selalu berulang hingga melahirkan satu keyakinan dan kesadaran bahwa hal itu patut dilakukan dan memiliki kekuatan normatif yang mengikat.
Tidak semua kebiasaan dapt menjadi sumber hukum, kebiassaan yang dapat menjadi sumber hukum meniscayakan beberapa syarat :
1. Syarat materiil adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang,
2. Syarat intelektual adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
3. Adanya akibat hukum apabila kebiassan dilanggar.
Di indonesia kebiasaan diatur dalam bebrapa undang-undang:
- Pasal 15 AB
“Selain pengecualian-pengecualian yang ditetapkan mengenai orang-orang Indonesia dan orang-orang yang dipersamakan, maka kebiasaan tidak merupakan hukum kecuali apabila UU menetapkan demikian”.
- Pasal 1339 KUHPerdata :
“Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat perjanjiannya diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang.”
- Pasal 1347 KUH Perdata:
“Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam persetujuan, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan”.
- Pasal 1571 KUHPerdata:
“Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau di tempat persetujuan telah dibuat.”
- Pasal 22 AB:
“Hakim yang menolak untuk mengadili dengan alasan undang-undangnya bungkam, tidak, jelas, atau tidak lengkap dapat dituntut karena menolah untuk mengadili.”
- Pasal 14 UU No. 13 Tahun 1970:
“Pengadilan tidak bolehmenolak untuk memeriksa suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Kelemahan Hukum Kebiasaan
1. Hukum kebiassan bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara jelas dan sukar menggantinya.
2. Hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan dalam beracara karena kebiasaan sangat beraneka ragam.
Hubungan hukum kebiasaan dan hukum adat
Adat istiadat adalah peraturan-peraturan atau kebiasaan sosial yang sejak alam ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Pada umumnya adat istiadat bersifat sakra; serta merupakan tradisi. Artinya: hukum adat termasuk bagian hukkum kebiasaan dan tidak semua adat merupakan hukum.
Sumber :
"Pengantar Ilmu Hukum" Oleh : Dr. H. Zainal Asikin, S.H.., S.U. Halaman 81
No comments :
Post a Comment