SUMBER HUKUM DALAM ARTI FORMAL YANG TERTULIS
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oelh alat perlengkapan negara yang berwenang, dan mengikat masyarakat umum.
Dari defini undang-undang tersebut, terdapat dua macam pengertian :
1. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu setiap pertauran yang dikeluarkan oleh negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya : Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA) , dan lain-lain.
2. Undnag-undang dalam arti formal, yaitu setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, undang-undnag dalam arti formal dibuat oleh Presidengan dengan Persetujuan DPR (lihat Pasal 5 ayat 1 UUD 1945).
Perbedaan dari kedua macam undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undnag-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau dari segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu, untuk mmeudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.
Sumber bacaan :
"Pengantar Ilmu Hukum" oleh : Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U. Hal : 80
No comments :
Post a Comment