Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday 17 May 2017

Peninjauan Kembali Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

No comments
Peninjauan Kembali Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara


Mengenai peninjauan kembli dalm UU PTUN diatur dalam Pasal 132 yang menyebutkan :

(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapdapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

(2) Acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 Pasal 77 ayat (1) UU No.14 / 1985 menyatakan :

Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus oleh pengadilan di lingkungan peradilan agama atau oleh pengadilan di li ngk un gan PTUN di gunakanhukum acara peninjauan kembali yang tercantum dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 75.

Dalam Pasal 67 UU MA disebutkan alasan-alasan mengajukan peninjauan kembali :

a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan tang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada buktibukti yang kemudianoleh hakim pidana dinyatakan palsu.

b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan.

c. Apabila telah dikahulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.

e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.

f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
 
Dari ketentuan Pasal 67 UU MA di atas, jelaslah bahwa alasan-alasan untuk dapat mengajukan pemeriksaan peninjauan kembali terhadap perkara yang telah memperoleh keuatan hokum tetap bersifat limitatif.

Tenggang waktu mengajukan permohonan peninjauan kembali menurut Pasal 69 UU MA adalah 180 (seratus delapan puluh ) hari, sesuai alasan yang dipergunakan pemohon sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 67 UU MA. Berdasarkan ketentuan Pasal 68 UU MA yang dapat mengajukan permohonan adalah para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan. untuk itu. Permohonan peninjauan kembali ini ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui ketua Pengadilan yang memutus perkara tsb.

Sumber : Bacaan bahan ajar Materi Kuliah

No comments :

Post a Comment