Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday 17 May 2017

Perlawanan Pihak Ketiga Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

No comments
Perlawanan Pihak Ketiga Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) 
 

Perlawanan pihak ketiga ini diatur dalam Pasal 118 UU PTUN. Hal-hal yang berkaitan dengan perlawanan pihak ketiga adalah :

1. Syarat untuk dapat melakukan gugatan perlawanan adalah pihak ketiga yang bersangkutan belum pernah melakukan intervensi balk atas prakarsa sendiri ataupun atas prakars hakim.

2. Pihak ketiga yang bersangkutan mempunyai suatu kepentingan. Kepentingan mana didasarkan adanya kekhawatiran bahwa kepentingannya akan dirugikan dengan dilaksankannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

3. Gugatan perlawanan hams diajukar, kepada pengadilan yang mengadili sengketa itu pada tingkat pertama.

4. Gugatan perlawanan hares diajukan sebelum putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan.

5. Gugatan perlawanan hares memuat alasan-alasan sesuai ketentuan Pasal 56 UU PTUN, sehingga dimungkinkan adanya penyempurnaan. Gugatan.

6. Terhadap gugatan itu juga berlaku ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 UU PTUN., sehingga dimungkinkan dinyatakan dismissed.

7. Namun, gugatan perlawanan tidak dengan sendirinya mengakibatkan ditundanya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Sumber : Bahan Ajar Materi Kuliah

No comments :

Post a Comment