Kasasi Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Mengenai upaya hukum kasasi diatur dalam Pasal 131 UU PTUN yang menyebutkan :
(1) Terhadap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimintakan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Acara pemeriksaan kasasi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Tenggang waktu mengajukan upaya hukum kasasi adalah 14 (empat belas) hari, sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Permohonan kasasi ini disampaikan pemohon secara tertulis atau lisan melalui pnitera pengadilan tingkat pertama yang telah memutus perkaranya. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, panitera membetitahukan secara tertulis mengenai pennohonan kasasi itu kepada pihak lawan.
Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan dicatat dalam buku daftar, pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-aiasan permohonan kasasi.. Panitera dalam tenggang waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari harus menyampaikan salinan memori kasasi itu kepada pihak lawan. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi, maka pihak lawan harus sudah mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada panitera.. Dalarr, waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi, panitera mengirimkan pennolionan kasasi,memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung.
Permohonan upaya kasasi dapat diajukan dalam hal :
- Permohonan upaya kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
- Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan jika terhada perkaranya pemohon telah menggunakan upaya hukum banding.
- Pihak yang dapat mengajukan upaya hukum kasasi adalah pihak yang berperkara atau wakilnya.
Menurut Soedikno Mertokusumo, dalam tingkat kasasi tidak diperiksa tentang duduknya perkara atau faktanya tetapi tentang hukumnya, sehingga tentang terbukti tidaknya peristiwa tidak akan diperiksa. Penilaian hasil pembuktian tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Mahkamah Agung terikat pada peristiwa yang telah diputuskan dalam tingkat terakhir. Jadi dalam tingkat kasasi peristiwanya tidak diperiksa kembali. Dengan demikian kasasi tidak dimaksudkan sebagai peradilan tingkat ketiga.
Sumber : Bacaan bahan ajar Materi Kuliah
No comments :
Post a Comment