Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday 17 May 2017

Banding Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

No comments
Banding Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

 
Pengaturan mengenai upaya hukum banding diatur dalam pasal 122 sampai dengan Pasal 130 UU PTUN. Pasal 122 UU PTUN menyebutkan bahawa terhadap putusan PTUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN). Selanjutnya Pasal 123 UU PTUN menyebutkan bahwa pemeriksaan banding dilakukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah.

Asas peradilan diselenggarakan dalam dua tingkat pada dasarnya dilatarbelakangi pemikiran dan keyakinan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama itu belum tentu sudah memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan, dari para pencari keadilan, oleh karena itu perlu pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi yang juga dikenal dengan pengadilan tingkat banding.

Menurut Soedikno Mertokusurno, dalam tingkat bandingpun hakim tidak boleh mengabulkan lebih daripada yang dituntut atau memutuskan hal-hal yang tidak dituntut. ITU berarti bahwa hakim dalam tingkat banding hams membiarkan putusan dalam tingkat pertama, sepanjang tidak dibantah dalam tingkat banding (tantumdevolutum quantum apellatum).
 
Tidak semua keputusan PTUN dapat dimintakan upaya hukum banding, putusan PTUN yang tidak dapat dimintakan upaya hukum banding adalah :
 
1. Penetapan Ketua PTUN mengenai permohonan untuk berperkara dengan cumacuma berdasarkan Pasal 61 ayat (2) merupakan putusan tinggkat pertama dan terakhir, khususnya Magi permohonan yang ditolak.
 
2. Penetapan Dismisal Ketua Pengadilan terdasarkan Pasal 62 ayat 3 hump a UU PTUN.
 
3. Putusan PTUN terhadap perlawanan yang diajukan penggugat atas penetapan dismissal berdasarkan Pasal 62 ayat (6) UU PTUN.
 
4. Putusan pengadilan mengenai gugatan perlawanan pihak ketiga sebelum pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 118 ayat (2) berlaku ketentuan Pasal 62 dan 63.
 
5. Putusan PTUN sebagai pengadilan tingkat pertama yang sudah tidak dapat di lawan atau dim intakan pemeriksaan banding.

Sumber : Bacaan bahan ajar Materi Kuliah

No comments :

Post a Comment