Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 25 May 2017

FILSAFAT HUKUM

No comments
FILSAFAT HUKUM



Filsafat hukum adalah filsafat yag objek khusus hukum, maka oleh karenanya pemecahan permasalahan yang dipecahkan oleh filsafat hukum ialah : apa hukum itu, apa keadilan itu, apa itu hukuman, apa delik (offense: pelanggaran), apa itu hak, dan apa itu like  (keseimbangan).

Pokok Kajian filsafat hukum adalah sebagai berikut :

1. Ontologi hukum, yaitu ilmu tentang segala sesuatu (merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan , hubungan hukum dan moral).

2. Aksiologi Hukum, yaitu ilmu tentang nilai (merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dan sebagainya).

3. Ideologi hukum, yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita manusia (merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).

4. Teleologi hukum, yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiir (merefleksi makna dan tujuan hukum).

5. Epistemologi, yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (merefleksi sejauh mana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia).

6. Logika hukum, yaitu ilmu tentang berfikir benar atau kebenaran berfikir (merefleksi aturan-aturan berfikir dan argumentasi yuridik, bangunan logikal serta struktur sistem hukum).

7. Ajaran hukum umum

Jurisprudence  adalah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem hukum secara mendalam. Pokok kajian Jurisprudence :

- logika hukum;

- ontologi hukum (penelitian tentang hakikat dari hukum);

- Epistemologi hukum ( ajaran pengetahuan);

- axiologi (penentuan isi dan nilai).


Sumber : Buku : "Pengantar Ilmu Hukum" Oleh : DR. H. Zainal Asikin, S.H., S.U

halaman: 64-65 

No comments :

Post a Comment