Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 12 May 2017

SUMBER HUKUM "TRAKTAT"

No comments
SUMBER HUKUM "TRAKTAT"


Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan perjanjian yang dilakukan olehlebih dari dua negara disebut Multilateral. Selain itu, juga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian dibuka bagi negara-begara lainnya untuk mengikat dirinya dalam perjanjian tersebut.

Traktat (treaty) merupakan perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Pasal 11 UUD menentukan : "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain". Perjanjian dengan negara lain yang dikehendaki dalam diktum Pasal 11 UUD 1945 adalah perjanjian antarnegara atau perjanjian internasional yang kekuatan hukumnya sama dengan UUD Mengingat secara prosedural perjanjian antarnegara dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Berdasarkan surat presiden No. 2826/HK/60 yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal 11 UUD adalah perjanjian yang terpenting saja, yang terkait dengan persoalan politik dan menyangkut hajat hidup orang banyak, lazimnya disebut dengan traktat.

Traktat atau perjanjian yang secara prosedural harus disampaikan pada DPR sebelum diratifikasi adalah perjanjian yang mengandung materi sebagai berikut :

1. Soal-soal politk atau persoalan yang dapat memengaruhi haluan politik luar negeri: perjanjian perbatasan wilayah (traktat bilateral Indonesia-Papua Nugini mengenai batas wilayah), perjanjian persahabatan.

2.Ikatan yang memperngaruhi haluan politik luarnegeri seperti perjanjian ekonomi dan teknis peminjaman uang.

3. Persoalan yang menurut sistem perundang-undangan harus diatur dengan undang-undang : kewarganegaraan dan soal kehakiman.

Adapun perjanjian yang lazim disebut agreement  adalah perjanjian yang mengandung materi lain cukup disampaikan pada DPR sebatas untuk diketahui setelah diratifikasi oleh Presiden.

Ketika sebuah perjanjian telah diratifikasi, maka berlakulah apa yang dinamakan "Pakta Servanda" artinya perjanjian mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian.  Persoalannya apakah traktat itu secara langsung mengikat seluruh warga negara? Pendapat pertama, traktat tidak dapat secara langsung dapat mengikat seluruh warga negara, maka traktat harus terlebih dahulu dituangkan dalam hukum nasional. pendapat ini dinamakan teori inkorporasi. Adapun Pendapat kedua, traktat mengikat secara langsung penduduk di wilayah negara yang meratifikasi suatu perjanjian. Pendapat ini dianut oleh Van Valenhoven, Hamaker dan dianut oleh Kerajaan Belanda sejak 1906. Teori ini menggakui "Primat hukum antarnegara" yaitu mengakui hukum antarnegara lebih tinggi derajatnya dari hukum nasional.

Proses pembuatan traktat :

1. Perundingan isi perjanjian oleh para utusan pihak-pihak yang bersangkutan, hasil perundingan ini dinamakan konsep traktat (sluitings-oorkonde). Sidang perundingan biasanya melalui forum konferensi, kongres, muktamar, atau sidang-sidang lainnya.

2. Persetujuan masing-masing parlemen bagi negara yang memerlukan persetujuan dari parlemen.

3. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara, Raja, Presiden, atau Perdana Menteri dan diundangkan dalam lembaran negara.

4. Pertukaran piagam antarpihak yang mengadakan perjanjian , atau jika itu multilateral piagam diarsip oleh salah satu negara berdasarkan kesepakatan atau diarsip di markas besar PBB.


Sumber bacaan : "Pengantar Ilmu Hukum" Oleh : Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U. Halaman 87-89, penerbit : Rajawali pers, 2012

No comments :

Post a Comment