KUMPULAN SOAL UJIAN SEMESTER AKHIR
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA TAHUN 2015/2016
Assalamu'alaikum.. sobat-sobat.. menjelang akhir dari seemester tahun ini tentu banyak dari kalian yang mencari-cari contoh soal ataupuun sekedar iseng-iseng aja kali yah ada soal ujian tahun kemarin.. hehehhe (pengalaman pribadi) .. untuk itu saya harap bisa membantu sobat sekalian yah untuk lebih siap mungkin aja soal tahun-tahun kemarin ini ada yang masuk di musim ujian tahun ini, mengikut pengalamn saya sebelumnya beberapa dari soal tahun sebelumnya sekitar 80% ada bahkan 100% sama ketika saya ujian.. ya alhasil dengan ngucap syukur.. Alhamdulillah :D
tidak panjang lebar lagi.. berikut soal-soal yang bisa teman-teman ambil untuk mempersiapkan diri.. :) semoga sukses dan semoga bermanfaat yah .. ;)
MATA KULIAH : METODE PENELITIAN HUKUM DAN STATISTIK
HARI/TANGGAL : RABU/ 15 JUNI 2016
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Petunjuk : Kerjakan 6 (enam) soal diantara 9 (sembilan) soal di bawah ini!
Soal :
1. a. Kemukakan apakah arti ilmu dan peneitian?
b. Kemukakan apa pentingnya dilakukan penelitian?
2. Menagapa pada penelitian hukum empirik/sosiologi diperlukan adanya lokasi penelitian. Kemukakan alasan saudara?
3. a. Sebutkan dan jelaskan macam-macam penelitian hukum yang saudara ketahui?
b. Kemukakan karakteristik penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empirik (sosiologis)?
4. Apakah yang dimaksud dengan data, jenis-jenis data, analisis data, dan teknik pengumpulan data!
5. a. Apakah yang dimaksud dengan permasalahan dan bagaimana cara merumuskannya?
b. Sebutkan sumber-sumber yang dipergunakan dalam mencari konsepsi atau teori yang relevan dengan pokok permasalahan?
6, Sebutkan penelitian termasuk penelitian hukum, pada latar belakang masalahnya memuat das sollen (seharusnya) dan das seian (faktanya).
a. Susunlah latar belakang masalah penelitian yang akan saudara lakukan.
b. Tentukan das sollen dan das sein latar belakang masalah yang saudara buat!
7. a. Rumuskan judul tentatif yang relevan dengan tema penelitian saudara!
b. kemukakan rumusan masalahnya, tujuan penelitian, dan kegunaannya dari judul penelitian yang saudara buat!
8. Rumuskan sistematika proposal penelitian yang saudara akan ajukan sebagai rancangan penelitian!
9. Kemukakan rancangan metode penelitian yang saudara pilik untuk dijadikan acuan dalam melakukan penelitian !
.......................................Selamat Bekerja...........................................
MATA KULIAH :TINDAK PIDANA KORUPSI DAN EKONOMI
HARI/TANGGAL : RABU/ 22 JUNI 2016
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Soal :
1. Pengertian korupsi dapat dilihat dari segi bahasa, dari para pakar dan dari aspek yuridis/hukum. Kemukakan ketiga hal tersebut !
2. Kemukakan 7 (tujuh) jenis korupsi yang terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 j.o UU Nomor 20 Tahun 2001 !
3. Sebutkan 6 (enam) Tindak Pidana yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi?
4. Kemukakan dan jelaskan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001!
5. Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dan penuntutan KPK maka ada tiga kriteria tindak pidana korupsi yang dapat ditangani oleh KPK. Kemukakan tiga kriteria tersebut!
6 Jelaskan apa yang anda pahami mengenai sistem pembuktian terbalik?
7. Jelaskan yang anda pahami tentang Gratifikasi ! Jelaskan jawaban anda.
..................................Selamat Bekerja..................................
MATA KULIAH :HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HARI/TANGGAL : JUM'AT/ 24 JUNI 2016
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Soal !
1. Jelaskan kompetensi absolut Mahkamah Konstitusi?
2. Sesuai dengan sifat perkara yang termasuk dalam wewenang peradilan Mahkamah Konstitusi, terdapat karakteristik khusus peradilan MK yang berbeda dengan peradilan yang lain. Jelaskan Karakteristik khusus peradilan MK tersebut!
3. Jelaskan cara mengajukan permohonan dalam beracara di Mahkamah Konstitusi baik dalam judicial review maupun dalam sengketa hasil pemilihan Umum dan pemilihan kepala daerah!
4. Jelaskan siapa-siapa yang menjadi legal standing dalam beracara di Mahkamah Konstitusi !
5. Sebutkan dan jelaskan alat-alat bukti yang digunakan dalam beracara di Mahkamah Konstitusi sehingga jelas perbedaannya dalam beraca di Peradilan Umum ?
6. Sebutkan dan jelaskan minimal 5 (lima) Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi!
.......................................................Selamat Bekerja...................................................
MATA KULIAH :HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSAINGAN
HARI/TANGGAL : SELASA/ 21 JUNI 2016
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Soal !
.1. a. Kemukakan pengertian konsumen dan pelaku usha menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Konsumen !
b. Jelaskan mengapa istilah 'pemakai' dalam undnag-undang perlindungan konsumen dinyatakan tidak tepat dan cakupannya sempit?
2. Jelaskan apakah makhluk hidup dalam perlindungan konsumen termasuk subjek hukum. Dan bagaimnaa cara makhluk hidup lain melakukan gugatan apabila dirugikan oleh pelaku usaha?
3. Kemukakan minimal 3 (tiga) hak dan kewajiban baik konsumen mapun pelaku usaha!
4. a. Jelaskan dimana letak hubungan antara konsumen dan pelaku usaha (proquaan)!
b. Dalam melakukan transaksi antara produsen dan konsumen melalui beberapa tahapan, sebutkan dan jelaskan tahapan tersebut!
5. Pelaku usaha bertanggungjawab atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangakan. Jelaskan tanggungjawab tersebut!
6. Kemukakan perbedaan yang esensial terhadap tuntutan ganti kerugian berdasarkan wan prestasi dan perbuatan melanggar hukum!
7. Sebutkan dan jelaskan 5 (lima) asas dalam UUPK yang relevan dalam pembagunan nasional menjadi 3 (tiga) asas !
8. Apa yang dimaksud dengan klausul eksonarasi dalam perjanjian baku dan bagaimana ciri-ciri klausul eksonarasi tersebut?
9. Sebutkan dan jelaskan penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha yang dilakukan diluar pengadilan!
.......................................................Selamat Bekerja...................................................
MATA KULIAH : FILSAFAT HUKUM
HARI/TANGGAL : SENIN/ 20 JUNI 2016
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Soal !
1. Kemukakan pengertian filsafat hukum !
2. Uraikan perbedaan filsafat dan filsafat hukum !
3. Uraikan apa yang menjadi objek penyelidikan filsafat hukum!
4. Apakah yang anda pahami tentang fungsi filsafat hukum dan tujuan filsafat hukum?
5. Sebutkan beberapa konsep/aliran dalam filsafat hukum, jelaskan tiga diantaranya!
.......................................................Selamat Bekerja...................................................
MATA KULIAH :ISLAM DISIPLIN ILMU HUKUM
HARI/TANGGAL : SENIN/ 13 JUNI 2016
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Soal !
1. a. Islam disiplin ilmu (IDI) merupakan mata kuliah ciri khusus yang wajib di seluruh fakultas. Jelaskan pentingnya mempelejari IDI bagi setiap mahasiswa?
b. Kemukakan ruang lingkup IDI hukum!
2. Dalam ajaran Islam menuntut ilmu adalah kewajiban setiap umat Islam.
a. Kemukakan dalil Al-Qur'an atau Hadist yang menunjukkan wajib menuntut ilmu!
b. Jelaskan secra singkat pandangan Islam tentang sumber ilmu dan tujuan Ilmu!
3. Tuliskan ayat di bawah ini lengkap dengan terjemahannya, kemudian jelaskan makna epistemologi ilmu yang terkandung didalamnya!
4. a. Kemukakan pengertian benda dalam Islam!
b. Kemukakan macam-macam benda dalam Islam disertai contoh masing-masing, kemudian jelaskan macam-macam benda manakah yang dapat dijadikan objek perjanjian?
5. a. Kemukakan pengertian perikatan dalam Islam disertai unsur dan syaratnya !
b. Pelaksanaan perikatan dalam Islam tidak boleh bertentangan dengan beberapa asas dan prinsip. Kemukakan asas dan prinsip yang dimaksud disertai dalilnya minimal tiga asas yang saudara ketahui?
6. Kata Pidana dalam Islam digunakan istilah Jinayah dan jarimah.
a. Kemukakan pengertian kedua istilah tersebut disertai dengan contohnya!
b. Kemukakan unsur-unsur dan macam-macam jarimah serta kejatan yang termasuk dalam masing-masing jarimah tersebut!
.......................................................Selamat Bekerja...................................................
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA
HARI/TANGGAL : KAMIS/ 16 JUNI 2016
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Petunjuk: Kerjakan 7 (tujuh) soal secara utuh diantara 11 (sebelas) soal yang tersedia dibawah ini!
Soal !
1. Kemukakan pengertian Hukum Pidana, Tindak PIdana, dan unsur-unsur tindak pidana!
2. Indonesia termasuk salah satu negara yang menganut "asas legalitas" sebagai asas fundamental yang tertuang dalam Pasal 1 KUHP. Jelaskan tentang asas legalitas beserta dengan pengecualiannya!
3. Sebutkan dan jelaskan mengenai lingkungan kuasa berlakunya Hukum Pidana Indonesia (ada 4) beserta contohnya?
4. Sebutkan dan jelaskan jenis pidana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP !
5. Ajaran sebab akibat (Causalitas) dapat diterapkan dalam menentukan penentuan apakah perbuatan itu dikateegorikan sebagai perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Sebutkan dan jelaskan teori tentang ajaran sebab akibat!
6. Ada 3 teori yang digunakan untuk menemukan tempat terjadinya tindak pidana berdasarkan tempat (Locus Delicti). Sebutkan dan jelaskan teori tersebut!
7. Strafuitsluitingsgronden adalah alasan yang menghapuskan, yakni meskipun perbutaan telah memenuhi semua unsur tindak pidana, sifat dapat dihukum lenyap karena terdapat alasan yang meniadakannya. Kemukakan alasan-alasan tersebut!
8. Adakalanya sutau tindak pidana telah mulai dilakukan, tetapi tidak dapat diselesaikan sesuai dengan maksud si pelaku (percobaan melakukan tindak pidana).
a. Kemukakan unsur-unsur percobaan berdasarkan rumusal Pasal 53 ayat 1 KUHP!
b. Bagaimana sanksi terhadap percobaan?
9. Suatu tindak pidana kadang dilakukan bersama oleh beberapa orang yang disebut Deelmaning (penyertaan). Berdasarkan rumusan PAsal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP terdapat 5 peranan pelaku. Sebutkan dan jelaskan!
10. Ada tiga bentuk concursus yang dikenal dalam ilmu hukum pidana, yang biasa juga disebut dengan samenlopp.
a. Sebutkan dan jelaskan tiga bentuk concursus!
b. Apa perbedaan antara concursus dengan residivis!
11. Hukum pidana dalam arti objektif (ius poenale) dapat dibagi ke dalam Hukum Pidana Formil dan Hukum Pidana Materil. Sebutkan perbedaan antara hkum Pidana Formil dengan Hukum Pidana Materil?
Petunjuk: Kerjakan 5 (lima) soal secara utuh diantara 8 (delapan) soal yang tersedia dibawah ini!
Soal !
1. a. Jelaskan bahwa Hukum Perdata Internasional (HPI) adalah Hukum Nasional dan berikan contohnya!
b. Sebutkanlah bebrapa hal pokok yang menjadi tujuan untama mempelajari HPI!
2. a. Apakah peranan titik taut (titik pertalian) dalam HPI dan sebutkan ada beberapa macam titik taut tersebut!
b. Dalam penentuan status personal, asas/prinsip apakah yang dianut oleh Hukum Indonesia!
3. a. Kemukakan secara singkat dari masing-masing renvoi saudara ketahui dan berikan contohnya!
b. Sebutkan sumber-sumber Hukum Perdata Internasional Indonesa dan berikan salah satu contoh peraturan perundang-undangan yang mengandung unsur asing ( foreign element)!
4. a. Apa yang dimaksud dengan ketertiban umum? Berikan contohnya!
b. Apa fungsi dari Ketertiban Umum?
5. a. Apa yang dimaksudkan dengan arbitrase dan sebutkan nama lembaga Arbitrase Internasional yang menyelesaikan sengketa penanaman modal?
b. Apa keuntungannya menyelesaikan sengketa dilembaga arbitrase disbanding di lembaga peradilan umum?
6. Apa yang dimaksud dengan penyelundupan Hukum. Berikan contoh!
7. Apa yang dimaksudkan dengan Pilihan Hukum dan sebutkan macam-macam pilihan hukum!
8. Apa yang dimaksudkan dengan Teory of the Most Characteristic Connection!
1. Kemukakan pengertian Hukum Pidana, Tindak PIdana, dan unsur-unsur tindak pidana!
2. Indonesia termasuk salah satu negara yang menganut "asas legalitas" sebagai asas fundamental yang tertuang dalam Pasal 1 KUHP. Jelaskan tentang asas legalitas beserta dengan pengecualiannya!
3. Sebutkan dan jelaskan mengenai lingkungan kuasa berlakunya Hukum Pidana Indonesia (ada 4) beserta contohnya?
4. Sebutkan dan jelaskan jenis pidana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP !
5. Ajaran sebab akibat (Causalitas) dapat diterapkan dalam menentukan penentuan apakah perbuatan itu dikateegorikan sebagai perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Sebutkan dan jelaskan teori tentang ajaran sebab akibat!
6. Ada 3 teori yang digunakan untuk menemukan tempat terjadinya tindak pidana berdasarkan tempat (Locus Delicti). Sebutkan dan jelaskan teori tersebut!
7. Strafuitsluitingsgronden adalah alasan yang menghapuskan, yakni meskipun perbutaan telah memenuhi semua unsur tindak pidana, sifat dapat dihukum lenyap karena terdapat alasan yang meniadakannya. Kemukakan alasan-alasan tersebut!
8. Adakalanya sutau tindak pidana telah mulai dilakukan, tetapi tidak dapat diselesaikan sesuai dengan maksud si pelaku (percobaan melakukan tindak pidana).
a. Kemukakan unsur-unsur percobaan berdasarkan rumusal Pasal 53 ayat 1 KUHP!
b. Bagaimana sanksi terhadap percobaan?
9. Suatu tindak pidana kadang dilakukan bersama oleh beberapa orang yang disebut Deelmaning (penyertaan). Berdasarkan rumusan PAsal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP terdapat 5 peranan pelaku. Sebutkan dan jelaskan!
10. Ada tiga bentuk concursus yang dikenal dalam ilmu hukum pidana, yang biasa juga disebut dengan samenlopp.
a. Sebutkan dan jelaskan tiga bentuk concursus!
b. Apa perbedaan antara concursus dengan residivis!
11. Hukum pidana dalam arti objektif (ius poenale) dapat dibagi ke dalam Hukum Pidana Formil dan Hukum Pidana Materil. Sebutkan perbedaan antara hkum Pidana Formil dengan Hukum Pidana Materil?
.......................................................Selamat Bekerja...................................................
MATA KULIAH : HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
HARI/TANGGAL : SELASA/ 14 JUNI 2016
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Petunjuk: Kerjakan 5 (lima) soal secara utuh diantara 8 (delapan) soal yang tersedia dibawah ini!
1. a. Jelaskan bahwa Hukum Perdata Internasional (HPI) adalah Hukum Nasional dan berikan contohnya!
b. Sebutkanlah bebrapa hal pokok yang menjadi tujuan untama mempelajari HPI!
2. a. Apakah peranan titik taut (titik pertalian) dalam HPI dan sebutkan ada beberapa macam titik taut tersebut!
b. Dalam penentuan status personal, asas/prinsip apakah yang dianut oleh Hukum Indonesia!
3. a. Kemukakan secara singkat dari masing-masing renvoi saudara ketahui dan berikan contohnya!
b. Sebutkan sumber-sumber Hukum Perdata Internasional Indonesa dan berikan salah satu contoh peraturan perundang-undangan yang mengandung unsur asing ( foreign element)!
4. a. Apa yang dimaksud dengan ketertiban umum? Berikan contohnya!
b. Apa fungsi dari Ketertiban Umum?
5. a. Apa yang dimaksudkan dengan arbitrase dan sebutkan nama lembaga Arbitrase Internasional yang menyelesaikan sengketa penanaman modal?
b. Apa keuntungannya menyelesaikan sengketa dilembaga arbitrase disbanding di lembaga peradilan umum?
6. Apa yang dimaksud dengan penyelundupan Hukum. Berikan contoh!
7. Apa yang dimaksudkan dengan Pilihan Hukum dan sebutkan macam-macam pilihan hukum!
8. Apa yang dimaksudkan dengan Teory of the Most Characteristic Connection!
.......................................................Selamat Bekerja...................................................
ASS.WR.WT.saya IBU SRI MUSDALIFHA TKW MALAYSIA sangat berterima kasih kepada AKI SOLEH, berkat bantuan angka jitu yang di berikan AKI SOLEH, saya bisah menang togel MAGNUM 4D yaitu ((( 7 7 2 5 ))) dan alhamdulillah saya menang 175 lembar.sekarang saya sudah bisah melunasi hutang-hutang saya dan menyekolahkan anak-anak saya. sekarang saya sudah bisah hidup tenang berkat bantuan AKI SOLEH. bagi anda yang termasuk dalam kategori di bawah ini;
ReplyDelete1.di lilit hutang
2.selalu kalah dalam bermain togel
3.barang-barang berharga sudah habis buat judi togel
4.hidup sehari-hari anda serba kekurangan
5.anda sudah kemana-mana tapi belum dapat solusi yang tepat
6.pesugihan tuyul
7.pesugihan bank gaib
8.pesugihan uang balik
9.pesugihan dana gaib, dan dll
dan anda ingin mengubah nasib melalui jalan togel seperti saya hub AKI SOLEH di no; 082-313-336-747.
atau anda bisah kunjungi blog AKI KLIK DISINI ((((( BOCORAN TOGEL HARI INI ))))
UNTUK JENIS PUTARAN; SGP, HK, MACAU, MALAYSIA, SYDNEY, TOTO MAGNUM, TAIPE, THAILAND, LAOS, CHINA, KOREA, KAMBODIA, KUDA LARI, ARAB SAUDI,
AKI SOLEH dengan senang hati membantu anda memperbaiki nasib anda melalui jalan togel karna angka gaib/jitu yang di berikan AKI SOLEH tidak perlu di ragukan lagi.sudah terbukti 100% akan tembus. karna saya sudah membuktikan sendiri.buat anda yang masih ragu, silahkan anda membuktikan nya sendiri...
SALAM KOMPAK SELALU.DAN SELAMAT BUAT YANG JEPE HARI INI