Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday, 2 June 2017

PENGERTIAN PERBUATAN MELAWAN DI DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

No comments

PENGERTIAN PERBUATAN MELAWAN DI DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) menurut M.A Moegeni Djojodirdjo (Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita,1979, hlm: 26) adalah suatu perbutan atau kealpaan yang atau bertentangan dengan hak orang atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku atau bertentangan baik dengan kesusilaan yang baik maupun pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda. Barang siapa karena kesalahannya sebagai akibat perbuatan tersebut telah mendatangkan kerugian pada orang lain, wajib membayar ganti rugi.

Pasal 1365 KUHPerdata yang biasanya disebut pasal tentang perbuatan melawan hukum sesungguhnya tidak merumuskan arti perbuatan melawan hukum, tetapi hanya mengemukakan unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 tersebut. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :

1.    Adanya perbuatan melawan hukum dari tergugat;

2.    Perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepadanya; dan

3.    Adanya kerugian yang diderita penggugat sebagai akibat kesalahan tersebut.

Pengertian perbuatan dalam perbuatan melawan hukum tidak hanya perbuatan positif, tetapi juga negatif, yaitu meliputi tidak berbuat sesuatu yang seharusnya menurut hukum orang harus berbuat. Pengertian kesalahan disni  pun adalah dalam pengertian umum, yaitu baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian. Adapun yang menjadi ukuran atau kriteria perbuatan pelaku adalah perbuatan manusia normal yang dapat membedakan kapan dia harus melakukan sesuatu dan kapan dia akan melakukan sesuatu ( E. Saefullah Wiradipradja, Tanggung jawab Pengangkut dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Yogyakarta: Liberty, 1989. Hlm 22-23). Berdasarkan uraian diatas, maka perbuatan yang termasuk dalam kategori perbuatan hukum adalah perbuatan:

1.    Melanggar undang-undang;

2.    Melanggar kewajiban yang terbit dari undang-undang;

3.    Melanggar hak-hak yang dijamin oleh undang-undang; dan

4.    Melanggar kepatutan, kesusilaan yang berlaku di dalam masyarakat.

Di dalam Common Law, perbuatan melawan ini dikenal dalam tort. Law of Tort di Common Law tidak diatur dalam kodifikasi sebagaimana halnya KUHPerdata. Ia tumbuh dan berkembang dari putusan-putusan hakim yang pada akhirnya membentuk suatu kaidah yang tidak terkodifikasi secara khusus (Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003. Hlm: 76).

Di Inggris, Tort Law memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai kepentingan, seperti keamanan pribadi, harta benda dan kepentingan ekonomi. Perlindungan tersebut diberikan melalui sistem kompensasi berupa ganti rugi secara perdata dan dapat juga diberikan dalam bentuk pencegahan (injunction). Berdasarkan teori klasik tort law, ganti rugi diberikan untuk mengembalikan penggugat kepada posisi ketika perbuatan itu belum terjadi. Hal ini berbeda dengan tuntutan ganti rugi berdasarkan hubungan kontraktual, di mana ganti rugi itu bertujuan untuk menempatkan si penggugat pada posisi seandainya perjanjian itu terlaksanakan. (Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003. Hlm: 76).

Berdasarkan hubungan kontraktual, penggugat dapat menuntut kehilangan keuntungan yang diharapkan (expectation loss). Teori klasik perbuatan melawan hukum mengalami perubahan, karena gugatan tort juga dapat diajukan untuk economic loss. (Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003. Hlm: 77).

Untuk mengajukan gugatan berdasarkan tort, harus ada perbuatan aktif atau pasif yang dilakukan tergugat, dan perbuatan itu mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan penggugat yang dilindungi hukum. Kerugian itu disebabkan oleh kesalahan tergugat dan adanya kesalahn merupakan sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan. (Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003. Hlm: 77).

Sumber : “HUKUM PERDATA INTERNASIONAL” Oleh: Ridwan Khairandy. Halaman: 157-159.

Wallahu a’lam..

No comments :

Post a Comment