Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday 21 March 2018

TAHAPAN PENGURUSAN SPT TAHUNAN BAGI PEGAWAI YANG SUDAH PENSIUN

No comments

Assalamu'alaikum...

Hari ini saya akan memposting tentang SPT tahunan.. yuuups dua hari kemarin saya mewakili Ayah untuk melapor SPT di Kantor Pajak Kendari.

SPT singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, Nah surat ini wajib loh bagi siapa saja yang  wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.  

TAHAPAN-TAHAPANNYA IALAH:
 
1. HARI PERTAMA 
Sebelum ke Kantor Pajak Anda harus mempersiapkan Perlengkapan Berkas seperti SPT yang telah Anda dapatkan dari kantor dimana Anda bekerja, dan jangan lupa untuk membawa fotocopy NPWP karena dibutuhkan saat pengambilan nomor antrian dan mengisi formulir Data Anda. Alangkah baiknya siapkan juga foto Copy KTP.

Nah setelah Anda mempersiapkan berkas, silahkan langsung ke Kantor Pajak, Jangan lupa bertanya kepada Satpam jika tidak mengetahui tempat Pendaftaran SPT Tahunan tersebut.

Setelah mengetahui tempat pendaftaran, jangan langsung duduk dibnagku yang telah disiapkan, tapi Anda harus langsung ke tempat pengambilan No Antrian, karena pengamatan saya masi banyak yang tak mengetahui jika disediakan Loket untuk mengambil No Antrian, mereka menunggu tanpa kepastian yah begitulah kira-kira jika tak memiliki No Antrian. 

Diloket nomor antrian Anda akan ditanya sudah berapa kali melapor? karena saya baru pertama dihadapkan dengan hal seperti ini maka saya mengatakan baru pertama kali, penjaga loket akan menanyakan lampiran SPT tahunan yang telah Anda dapatkan sebelumnya dari Kantor Anda, dan menanyakan foto copy NPWP Anda.  Jika berkas lengkap maka Anda akan diberikan No Antrian dan juga Formulir Pendaftaran SPT  silahkan isi formatnya, jika tak mengerti Anda bisa bertanya ke panitia Loket No Antrian tadi.

Silahkan menunggu dengan sabar yah .. :) (saya menunggu kurang lebih 2 setengah jam untuk itu karena antrian hampir mencapai 1000 orang)

Jika No Antrian Anda dipanggil maka bersegera ke nomor Loket yang disebutkan untuk contoh sistem dari panitia akan memanggil seperti ini :

"Nomor Antrian A391 segera keloket nomor 7"

Saat di loket  Anda akan ditanya Email dan juga Paswordnya, hal ini sangat diperlukan karena untuk membantu mencetak Kartu Laporan SPT tahunan Anda. Anda akan dibantu oleh panitia, jika tak mengerti bertanya saja.

Karena saya mewakili Ayah untuk mengurus SPT tahunan Pensiunan,  maka saat di loket Anda akan diberikan Formulir Data dan juga Surat Pernyataan. Nah Silahkan baca sebelum meninggalkan loket , jika tidak mengerti Pengisin formulir maka Anda bisa bertanya agar tak salah mengisi formulirnya.

Setelah Petugas Loket mengatakan Anda sudah selesai melapor SPT dan besok bisa menghadap ke Loket Kantor Pajak untuk menyerahkan Surat Pernyataan Dari PNS menjadi PENSIUNAN Anda maka, Anda bisa meninggalkan loket, jangan lupa untuk mengucapkan "Trima Kasih"

NOTE: Surat Pernyataan Tak bisa di Wakili tanda tangannya. Harus yang bersangkutan.

2. HARI KEDUA

Dihari kedua ini Anda bukan lagi ditempat yang sama seperti melapor SPT Tahunan,  tapi digedung sebelahnya (Khusus Kantor Pajak Kota Kendari).

Ketika masuk kedalam Kantor jangan lupa untuk melapor ke loket agar diberikan arahan nomor antrian yang sesuai dengan keperluan Anda.

Jika sudah mendapatkan no antrian, maka sabarlah untuk menunggu sampai nomor antrian Anda dipanggil. pemanggilan nomor antrian sama dengan waktu Hari Pertama, jangan lupa untuk memperhatikan nomor antrian Anda.

Nah, jika nomor Anda dipanggil silahkan menuju loket yag disebutkan dan serahkan nomor antrian serta berkas Anda kepada petugasnya. Biarkan petugas yang bertanya dan mengarahkan Anda .

Jika berkas Anda telah lengkap maka, Anda sisa menunggu Surat dari Kantor POS yang melaporkan tentang Non Aktif Pajak Anda agar Anda tak melapor SPT tahunan lagi untuk tahun yang akan datang.

Nah, jika surat dari kantor pos tak datang maka, Anda baiknya melapor ke Kantor Pajak, karena jika tak begitu Anda bisa dikenakan Denda sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah)/ tahun karena tak melapor SPT Tahunan Anda.

Itulah tahapan yang telah saya lalui dua hari kemarin,  Semoga Bermanfaat ...

Wallahua'lam...


No comments :

Post a Comment