Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.
Kesemua itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak untuk kepentingan umum dengan membayar ganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.
Dalam menguasai milik kita maka kita tidak boleh bertindak sekehendak hati, kita harus mengindahkan kepentingan orang lain.
Untuk itu Yurisprudensi membagi gangguan ini dalam 3 jenis:
1. Perusakan benda orang lain
Contoh : perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365)
2. Gangguan
Contoh : pencemaran lingkungan, karena ulah pabrik yang membuang kotoran di aliran sungai.
3. Penyalahgunaan Hak
Contoh : keputusan pengadilan yang populer tentang cerobong asap.
Perbedaan antara gangguan dengan penyalahgunaan hak yaitu bahwa:
- Dalam gangguan kita mempunyai kepentingan dalam penguasaan atas benda kita, tetapi dalam tindakan penguasaan itu kita, tetapi dalam tindakan penguasaan itu kita mengganggu orang lain.
- Penyalahgunaan Hak artinya bahwa sama sekali tidak mempunyai kepentingan. Kepentingan yang dimaksud yaitu tujuan semata-mata untuk mengganggu orang lain.
Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.
Wallahu a’lam..
Wallahu a’lam..
No comments :
Post a Comment