Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Monday, 12 November 2018

HAK MILIK DALAM HUKUM PERDATA

No comments


Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.

Kesemua itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak untuk kepentingan umum dengan membayar ganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.

Dalam menguasai milik kita maka kita tidak boleh bertindak sekehendak hati, kita harus mengindahkan kepentingan orang lain.

Untuk itu Yurisprudensi membagi gangguan ini dalam 3 jenis:

1. Perusakan benda orang lain

Contoh : perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365)

2. Gangguan

Contoh : pencemaran lingkungan, karena ulah pabrik yang membuang kotoran di aliran sungai.

3. Penyalahgunaan Hak

Contoh : keputusan pengadilan yang populer tentang cerobong asap.

Perbedaan antara gangguan dengan penyalahgunaan hak yaitu bahwa:

- Dalam gangguan kita mempunyai kepentingan dalam penguasaan atas benda kita, tetapi dalam tindakan penguasaan itu kita, tetapi dalam tindakan penguasaan itu kita mengganggu orang lain.

-  Penyalahgunaan Hak artinya bahwa sama sekali tidak mempunyai kepentingan. Kepentingan yang dimaksud yaitu tujuan semata-mata untuk mengganggu orang lain.



Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

Wallahu a’lam..

No comments :

Post a Comment