Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Monday, 5 November 2018

KONSEP-KONSEP NEGARA HUKUM

No comments


KONSEP NEGARA HUKUM


1. NOMOKRASI ISLAM


CIRI-CIRI : 

- Bersumber pada Al-Qur'an dan Sunnah;

- Nomokrasi bukan Teokrasi;

- Persaudaraan dan Humanisme.


UNSUR-UNSUR UTAMA :

- Musyawarah;

- Persamaan;

- Peradilan Bebas;

- Kesejahteraan.


2. RECHTSSTAAT


CIRI-CIRI :

- Bersumber dari rasio manusia;

- Liberalistik/ Individualistik.


UNSUR-UNSUR UTAMA :

- Pengakuan / Perlindungan hak asasi;

- Trias Politika;

- Peradilan Administrasi ( Wetmatigberstuur).


3. RULE OF LAW


CIRI-CIRI :

- Bersumber dari rasio manusia;

- Liberalistik/ individualistik.


UNSUR-UNSUR UTAMA :

- Supremacy of law,

- Equality before the law;

- individual rights.


4. SOSIALIST LEGALITY


 CIRI-CIRI :

  Bersumber dari rasio manusia;

- Komunis;

- Atheis;

- Totaliter.


UNSUR-UNSUR UTAMA :

- Hukum sebagai alat sosialisme.




5. NEGARA HUKUM PANCASILA

 
 CIRI-CIRI :

 - Hubungan erat antara negara dengan agama;

- Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;

- Asas Kekeluargaan.


UNSUR-UNSUR UTAMA :

- Pancasila;

- Sistem Pemerintah berdasarkan atas hukum;

- Konstitusi;

-Peradilan Bebas & Peradilan Administrasi;

- Persamaan;

- Pemisahan Kekuasaan. 


 Sumber :


Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun ajaran 2011. 43-44.




Wallahu a'lam...

No comments :

Post a Comment