Monday, 5 November 2018
KONSEP-KONSEP NEGARA HUKUM
KONSEP NEGARA HUKUM
1. NOMOKRASI ISLAM
CIRI-CIRI :
- Bersumber pada Al-Qur'an dan Sunnah;
- Nomokrasi bukan Teokrasi;
- Persaudaraan dan Humanisme.
UNSUR-UNSUR UTAMA :
- Musyawarah;
- Persamaan;
- Peradilan Bebas;
- Kesejahteraan.
2. RECHTSSTAAT
CIRI-CIRI :
- Bersumber dari rasio manusia;
- Liberalistik/ Individualistik.
UNSUR-UNSUR UTAMA :
- Pengakuan / Perlindungan hak asasi;
- Trias Politika;
- Peradilan Administrasi ( Wetmatigberstuur).
3. RULE OF LAW
CIRI-CIRI :
- Bersumber dari rasio manusia;
- Liberalistik/ individualistik.
UNSUR-UNSUR UTAMA :
- Supremacy of law,
- Equality before the law;
- individual rights.
4. SOSIALIST LEGALITY
CIRI-CIRI :
- Bersumber dari rasio manusia;
- Komunis;
- Atheis;
- Totaliter.
UNSUR-UNSUR UTAMA :
- Hukum sebagai alat sosialisme.
5. NEGARA HUKUM PANCASILA
CIRI-CIRI :
- Hubungan erat antara negara dengan agama;
- Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Asas Kekeluargaan.
UNSUR-UNSUR UTAMA :
- Pancasila;
- Sistem Pemerintah berdasarkan atas hukum;
- Konstitusi;
-Peradilan Bebas & Peradilan Administrasi;
- Persamaan;
- Pemisahan Kekuasaan.
Sumber :
Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun ajaran 2011. 43-44.
Wallahu a'lam...
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment