Konsep negara hukum yang digunakan di Indonesia dan pernah populer adalah istilah “rechtsstaat”. Sementara itu untuk memberikan ciri “ke Indonesiaannya”, juga dikenal istilah negara hukum dengan menambah “Pancasila” sehingga menjadi “negara hukum pancasila”.
Dalam hubungan ini, M. Scheltema mengungkapkan, ciri khas negara hukum bahwa negara memberikan perlindungan kepada warganya dengan cara yang berbeda-beda. Negara Hukum adalah suatu pengertian yang berkembang, dan terwujud sebagai reaksi masa lampau, karena itu unsur negara hukum berakar pada sejarah dan perkembangan suatu bangsa.
Setiap negara memiliki sejarah yang tidak sama oleh karenanya pengertian negara hukum di berbagai negara akan berbeda.
Dalam konstitusi RIS (1949), baik dalam Mukadimah maupun di dalam Batang Tubuhnya yakni alenia ke 4 Mukadimah Konstitusi RIS dan dalam Pasal 1 ayat 1, dengan tegas dan jelas terdapat ungkapan “negara hukum”. Demikian pula halnya dalam UUDS 1950, istilah “negara hukum” secara jelas dicantumkan dalam alenia ke 4 Mukadimah dan dalam Bab I bagian I, Pasal I ayat (I) UUDS 1950.
Dalam ke dua UUD tersebut istilah negara hukum dicantumkan dengan tegas, dan pengertian “negara hukum” dikaitkan dengan pengertian “demokratis” dengan rumusan “negara hukum yang demokratis” (democratische rechtsstaat). Rumusan yang digunakan oleh Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950, merupakan suatu rumusan yang lazim dalam sistem parlementer dinegara-negara Eropa.
Dalam penjelasan UUD 1945, menandakan bahwa isi negara hukum Indonesia tidak terlepas dari pengaruh paham Anglo Saxon dan Eropa Kontinental. Dalam hubungan ini, Padmo Wahyono menyatakan:
“Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum, dengan rumusan “rechtsstaat”...; dengan anggapan bahwa pola yang diambil tidak menyimpang dari pengertian Negara Hukum pada umumnya (genusbegrip), disesuaikan dengan keadaan di Indonesia. Artinya, digunakan dengan ukuran pandangan hidup maupun pandangan bernegara......”
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa ungkapan “rechtsstaat” dapat diartikan sama dengan “negara yang berdasarkan atas hukum”, juga sering diartikan atau diterjemahkan dengan “negara hukum”.
Pengertian yang mendasar dari negara hukum, dimana kekuasaan tumbuh pada hukum dan semua orang sama di hadapan hukum; atau negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum.
Sumber rangkuman:
Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun ajaran 2011. 37-39.
Referensi :
UUD 1945
Pasal 3 UUD 1945 (Amandemen ketiga 2001)
Istilah “negara hukum Pancasila”, diantaranya digunakan oleh Philipus M. Hadjon, op.cit, hlm. 24; Sjachran Basah, menggunakan istilah “negara hukum berdasarkan Pancasila”, Sjachran Basah, Eksistensi...op.cit hlm. 4.
M.Scheltema, De Rechtsstaat Herdacht , W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle, 1989, hlm. 16, dalam Azhari, op.cit., hlm. 49-50.
Dalam H.A.K. Pringgodigdo, Tiga Undang-undang Dasar, Cet. Ke-5, Jakarta, PT. Pembangunan, 1981, hlm. 19.
Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Cet. Ke-2, Jakarta, Ghalla Indonesia, 1986, hlm. 7-8.
Wallahu a'lam...
No comments :
Post a Comment