Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab demokrasi adalah hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalan hidup organisasi suatu negara.
Istilah demokrasi berasal dari Yunani, demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), istilah demokrasi telah dikenal sejak abad ke-5 SM, yang pada awalnya merupakan reaksi dari kediktatoran di negara-negara Yunani kuno.
Menurut Kamus Hukum, demokrasi (democracie) adalah bentuk pemerintahan atau kekuasaan yang tertinggi dimana sumber kekuasaan tertinggi adalah kekuasaan (kerakyatan). Sementara itu dalam kamus Dictionary Webters mendefinisikan, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada di tanggan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan umum yang bebas.
Konsep Demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum, di Yunani kuno telah dipraktekan dalam kehidupan bernegara dalam abad ke 5 SM sampai sekitar abad ke 6 Masehi.
Ketika itu pelaksanaan demokrasi dipraktekan bersifat langsung (direct democracy); artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Sifat langsung ini dapat dilaksanakan secara efektif karena negara kota (city siate) Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya dan jumlah penduduk yang hanya kurang dari 1000 orang dalam satu negara dan ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga resmi yang merupakan sebagian kecil dari seluruh penduduk. Sebagian besar yang terdiri dari budak belian, pedagang asing, perempuan, dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Dalam hubungan ini harus dipahami bahwa kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, namun keduanya tidak sama. Demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga, mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku.
Pada hakikatnya demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, oleh karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Sumber rangkuman:
Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun ajaran 2011. 46-48.
Referensi :
Masykuri Abdillah, Demokrasi Di Persimpangan Makna, Respons Intelektual Muslim Indonesia (1966-1993), PT. Tiara Wacana Yogyakarta, 1999, hlm 71.
Yan Pranadya Puspa, Kamus Hukum, Aneka Ilmu, Semarang 1977, hlm. 295
Anonimous, What is Democracy, United State Information Agency, 1999, hlm. 4
Wallahu a'lam...
No comments :
Post a Comment