Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 merupakan satu bukti bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, seperti yang ditegaskan dalam naskah Proklamasi yaitu " Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia"...
Namun, benih-benih kehidupan berdemokrasi di Indonesia telah ada hampir pada semua suku, marga, kerajaan di Nusantara, hanya saja belum dapat disebutkan secara pasti tahun berapa demokrasi mulai berlaku di Indonesia.
Kemampuan The Founding Fathers merumuskan demokrasi dalam UUD 1945 tidak hanya dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan dan pengetahuan, tetapi juga oleh kehidupan keluarga dan daerah asal yang sangat mengakar di seluruh pelosok negara Indonesia.
UUD 1945 secara resmi disahkan tanggal 18 Agustus 1945, namun proses lahirnya telah melalui persiapan yang sangat demokratis. Hal ini dilihat dari rumusan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang sangat singkat, namun telah meletakkan dasar-dasar negara hukum modern yang demokratis (democratiche rechtsstaat) diartikan sebagai negara demokrati yang berdasar atas hukum (constitutional democracy), yang berbunyi sebagai berikut :
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dapat dijadikan sebagai petunjuk yang jelas bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi (kedaulatan rakyat) yang telah tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa : "Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ketentuan ini telah diubah dengan Amandemen ketiga sehingga berbunyi bahwa "Kedaulatan ada ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Dengan perubahan ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia adalah demokrasi konstitusional.
Penegasan Negara Indonesia sebagai negara demokrasi (berkedaulatan rakyat) ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Sumber rangkuman :
Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun ajaran 2011. 49-51
Referensi :
Hasil Perubahan ketiga UUD 1945.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
Baca Naskah Akademis dan Draf Rancangan Naskah UUD RI Rakuman Komplikasi Pikiran dari Warga Masyarakat Mellui Semiloka "Rancanan Perubahan UUD 1945, The Habibie Center, 2001, hlm. 13.
No comments :
Post a Comment