Dalam konstitusi dan praktek pemisahan kekuasaan di berbagai negara, terdapat berbagai pemahaman tentang “pemisahan kekuasaan”, oleh sebab itu ditemukan pengunaan terminologi “pemisahan kekuasaan” atau “ pembagian kekuasaan” ketika konsep pemisahan kekuasaan itu diterapkan secara konkrit pada suatu negara. Karena itu benar jika Marshall menyatakan bahwa :
The phrase ‘separation of powers’ is, however, one of the most confusing in the vocabulary of political and constitutional thought. It has been used with varying implication by historians and political scientists.”
(ungkapan pemisahan kekuasaan merupakan salah satu yang paling membinggungkan di dalam kosakata pemikiran politik dan konstitusional. Ungkapan pemisahan kekuasaan tersebut telah digunakan dengan berbagai implikasi oleh para sejarawan dan ilmuwan politik.)
Pengertian lain dari pemisahan kekuasaan, bahwa pemisahan kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tidak dapat dibedakan secara tajam yang satu dari yang lainnya.
Menurut Marshall, untuk melihat sistem pemisahan kekuasaan yang dianut oleh suatu negara. Maksudna bahwa perbedaan konsep legislatif, konsep eksekutif, dan konsep yudikatif merupakan hal penting untuk mengidentifikasi terhadap pengertian pemisahan kekuasaan. Oleh karena konsep eksekutif, legislatif, dan yudikatif ternyata mempunyai perbedaan-perbedaan aplikasi dalam berbagai konstitusi.
Sumber rangkuman:
Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun ajaran 2011. 52-55.
Referensi :
Geoffrey Marshall, Constitutional Theory, London, Oxford University Press, 1971, hlm. 27.
Wallahu a'lam..
No comments :
Post a Comment