Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday, 13 November 2018

MACAM-MACAM BENDA DALAM HUKUM PERDATA

No comments

MACAM-MACAM BENDA

1.    Benda berwujud dan tak berwujud.

2.    Benda bergerak dan tak bergerak.

3.    Benda yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi.

4.    Benda yang dapat diganti dan yang tak dapat diganti.

5.    Benda yang dapat dipergandakan dan yang tak dapat dipergandakan.

ADA BENDA BERGERAK DAN TAK BERGERAK

-    Benda bergerak ada 2 jenis:

1.    Karena sifatnya;

2.    Karena ketentuan undang-undang.

Dalam sistem hukum adat tidak mengenal perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak tetapi, mengenal perbedaan antara tanah dan bukan tanah.

PENTINGNYA PERBEDAAN ANTARA BENDA BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK

1.    Cara penyerahan hak milik berlainan.

-    Penyerahan benda bergerak adalah secara nyata.

-    Penyerahan benda tidak bergerak adalah secara balik nama.

2.    Asas Pasal 1977 hanya berlaku bagi benda bergerak.

3.    Daluwarsa terhadap benda bergerak tidak dikenal.

4.    Pembebanan berlainan.

5.    Mengenai penyitaan (rendicatoir dan conservatoir).

BENDA YANG DAPAT DIBAGI DAN YANG TIDAK DAPAT DIBAGI

Secara fisik semua benda dapat dibagi, tetapi menurut hukum yang dimaksud dengan benda yang tidak dapat dibagi ialah benda jika secara fisik dibagi akan kehilangan kegunaannya atau sangat berkurang nilainya adalah buku.

Perbedaan ini diadakan dalam hal sesuatu benda yang dimiliki secara bersama, dengan kata lain benda itu diakui bersama.

BENDA YANG DAPAT DIGANTI DAN TIDAK DAPAT DIGANTI

Apakah sesuatu benda dapat atau tidak dapat diganti, bukan ditentukan oleh sifat benda tersebut melainkan ditentukan oleh maksud kedua belah pihak dalam perjanjian.

Misalnya adalah pinjam pakai -> tidak boleh diganti pinjam mengganti -> hal ini dapat diganti.

BENDA YANG DAPAT DIPERDAGANGKAN DAN TIDAK DAPAT DIPERDAGANGKAN

 Benda yang dapat diperdagangkan adalah benda-benda yang dapat dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian dengan kata lain semua benda yang dapat dijadikan pokok perjanjian dilapangan harta kekayaan termasuk benda yang dapat diperdagangkan.

Yang tidak dapat diperdagangkan adalah benda-benda yang tidak dapat dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian, dilapangan harta kekayaan misalnya :

-    Benda yang dapat diperdagangkan untuk kepentingan umum;

-    Senjata api, narkoba , ganja dan sebagainya tidak boleh menjadi obyek perjanjian.


Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

Wallahu a’lam..

No comments :

Post a Comment