Arti yuridis dari benda menurut pasal 499 KUHPerdata : benda atau zaak ialah tiap barang dan tiap pihak yang dapat menjauhi obyek hak milik.
Menurut Prof Subekti : benda atau zaak adalah segala sesuatu yang dapat di hak-i orang.
Dengan demikian pasal 499 KUHPerdata mengenal 2 jenis benda yaitu : barang dan hak. Barang berupa benda bertubuh misalnya : mobil, motor dan sebagainya. Sedangkan hak yaitu hak kebendaan atau hak perorangan misalnya: hak tagihan.
Berhubungan dengan kedua jenis benda ini (barang dan hak) maka pasal 503 KUHPerdata membedakan antara benda bertubuh (barang) dan benda tak bertubuh (hak). Namun, dalam buku II KUHPerdata mengartikan benda sebagai benda bertubuh, berwujud, dan tak berwujud.
Apakah yang menurut dipandang sebagai suatu benda. Pasal 500 KUHPerdata antara lain:
a. Sebagai apa yang karena perlekatan termasuk dalam sesuatu benda lain dan seterusnya.
b. Segala hasil dari benda, selama masih melekat pada benda itu merupakan bagian dari benda itu.
Untuk itu pasal 500 dapat dibedakan antara benda pokok dan benda pelengkap. Misalnya : westafel, selain yang terlatar pada benda lain, juga hasil dari pada benda dinamakan benda pelengkap.
Ada 2 macam hasil :
1. Hasil Alami
Misalnya buah-buahan dan anak dari binatang minimal selama masih di pohon atau dalam kandungan maka menjadi satu dengan benda pokok. Akan tetapi buah-buahan yang sudah dipetik.
2. Hasil Perdata
Semua hasil yang merupakan uang sewa disebut dengan hasil perdata. Hasil data selama belum dapat ditagih, merupakan suatu benda pokok. Pentingnya mengadakan perbendaan antara benda pokok dengan benda pelengkap. Karena asas yang menyatakan bahwa benda pelengkap secara yuridis mengikuti benda pokok.
- Hak milik atas benda pokok meliputi juga benda pelengkap.
- Penyerahan penyitaan atau penjaminan benda pokok meliputi juga benda pelengkap.
Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.
Wallahu a’lam..
No comments :
Post a Comment