Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday, 13 November 2018

PRIVILEGIE DALAM HUKUM PERDATA

No comments

Privilegie ini diatur dalam title 19 Buku II KUH Perdata. Istilahnya dalam KUH Perdata sebagaimana yang tercantum dalam kepalanya, yaitu sebagai nama dari title itu, juga dalam pasal-pasal tertentu yaitu Pasal 1139, 1149 KUH Perdata disebut dengan kata bevoorrechte schuld. Sedang pada pasal-pasal yang lain ada yang menyebut dengan istilah privilegie.

Pengaturan privilegie dalam buku II ini menurut para pengarang sebetulnya kurang tepat, sebab privilegie bukan merupakan hak kebendaan, hanya merupakan hak untuk lebih mendahulukan dalam pelunasan/pembayaran piutangnya.

Mengingat sifat-sifatnya privilegie itu maka para pengarang berpendapat yaitu termasuk dalam hukum acara perdata, termasuk executiverecht. Sebab pentingnya hak untuk lebih didahulukan itu hanya di dalam hal ada executir (pelelangan) dari harta kekayaan debitur dan selain itu juga dalam hak kepailitan.

Sekarang apakah pertimbangannya privilegie itu diatur dalam buku II KUHPerdata sejajar dengan hak-hak kebendaan?

Karena privilegie ini sekalipun bukan merupakan hak kebendaan dalam satu dua hal mempunyai sifat kebendaan juga, dalam satu dua hal menunjukkan sifat droit de suite. Privilegie ini sedikit banyak memberikan jaminan juga oleh karena itu maka menurut system KUH Perdata privilegie ini diatur bersama dengan pengaturan pand dan hipotik.

Sebagaimana kita ketahui pand dan hipotik itu kedua-duanya merupakan jaminan kebendaan dan diatur dalam buku II KUH Perdata ialah hak-hak kebendaan yang memberikan jaminan yaitu memberi jaminan terhadap piutang.

Jadi privilegie ini juga merupakan hak yang memberi jaminan tapi bukan merupakan hak kebendaan.

Sekarang bertalian dengan jaminan ini mengenai hubungan antara creditur dan debitur itu jaminan umumnya diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.

Pasal 1131 KUHPerdata : semua barang bergerak dan tak bergerak dari debitur baik yang sudah ada maupun yang akan ada, semuanya menjadi tanggungan bagi perutangan-perutangan pribadi dari debitur itu.

Pasal 1132 KUHPerdata : barang-barang itu tadi merupakan jaminan bersama bagi creditur-crediturnya; hasil penjualan itu dibagi-bagi antara mereka sama rata menurut imbangan piutangnnya masing-masing kecuali di antara crreditur ada alasan yang sah untuk lebih di dahulukan.

Pasal 1133 KUHPerdata : hak yang didahulukan itu timbul dari privilegie, gadai, hipotik.

Creditur yang hak pelunasannya sama itu disebut creditur concurrent, creditur yang haknya dilebih dahulukan/ diutamankan disebut creditur preferent.

Jikalau creditur ini belum puas dengan jaminan umum ini juga masih merasa kurang oleh undang-undang dimungkinkan adanya jaminan khusus. Jaminan khusus ini ada dua macam :

a.    Jaminan yang bertalian dengan benda:

1.    Gadai, titel 20 buku II KUHPerdata;

2.    Hipotik, titel 21 buku II KUHPerdata.

b.    Jaminan perorangan : Buku III KUHPerdata, jaminan yang berupa kemungkinan adanya orang lain yang dapat ditagih (disamping debitur sendiri) :

1.  Borgtocht-borg ini adalah orang lain yang dapat ditagih.

2. Hoofdelijkheid serupa dengan tanggung renteng. Hoofdelijkheid ini adalah sifatnya dari verbintenis.

Privilegie bukan jaminan yang bersifat kebendaan dan bukan jaminan yang bersifat perorangan tetapi memberi jaminannya juga.

 Apa bedanya antara hak kebendaan dengan privilegie?

Hak kebendaan itu adalah hak atas sesuatu benda. Sedangkan privilegie adalah hak terhadap benda yaitu terhadap benda debitur. Jika perlu benda itu dapat dilelang untukk melunasi piutangnya.

Jadi adanya privilegie itu diberikan oleh undang-undang bukan diperjanjikan seperti gadai, hipotik, mana yang didahulukan antara privilegie disatu pihak dengan gadai dan hipotik dilain pihak ini diatur dalam pasal 1134 ayat 2 KUHPerdata.

Gadai dan hipotik lebih didahulukan daripada privilegie kecuali jika ditentukan lain oleh undang-undang (lihat pasal 1139 ayat 1, 1149 ayat 1 KUHPerdata). Antara gadai dan hipotik tak pernah ada persoalan mana yang harus didahulukan sebab gadai itu mengenai benda bergerak, hipotik benda tetap.

Privilegie ini ada 2 (dua) macam yaitu :

Pasal 1149 KUHPerdata : privilegie umum, yaitu privilegie terhadap semua harta benda dari debitur. Ini ada 7 macam lihat contoh-contohnya dalam pasal tersebut.

Pasal 1138 KUHPerdata: privilegie yang khusus ini dilebih dahulukan dari privilegie yang umum.

Privilegie yang umum menentukan urutannya. Yang lebih dahulu disebut juga didahulukan dalam pelunasannya, privilegie yang khusus-tidak menentukan urutannya. Meskipun disebut berturut-turut tapi tidak mengharuskan adanya urutan.

Selanjutnya mengenai privilegie ada dua hal lagi yang harus diingat yaitu adanya  matigingrecht daripada hakim yaitu adanya kewenangan daripada hakim untuk menentukan jumla yang sepatutnya. Mengurangi sampai jumlah yang pantas, mengingat kepentingan kedua belah pihak, menjaga agar para pihak tidak berpihak semaunnya sendiri untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Matigingrecht ini juga kita dapati dalam ketentuan-ketentuan hukum kerja misalnya pasal 1601 KUHPerdata.

Dalam hal apa privilegie ini mempunyai arti yang penting? Privilegie mempunyai arti penting dalam hal debitur jatuh pailit atau dalam hal execute dari harta kekayaan debitur.
Sumber : 

Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

Wallahu a’lam..

No comments :

Post a Comment