Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday, 13 November 2018

HAK DAN SIFAT RETENTIE DALAM HUKUM PERDATA

No comments

Ada suatu bentuk bagi yang bukan merupakan hak kebendaan tetapi pembicaraannya dilakukan dalam bab mengenai Hukum Benda. Karena hak ini menunjukkan adanya persamaan/mirip dengan gadai sedikit banyak hak retentie ini juga memberikan jaminan.

Hak retentie ini juga bersifat accessoir. Jadi ada/tidaknya itu tergantung pada adanya hutang piutang pokok dan hutang piutang pokok itu harus ada pertaliaannya dengan benda yang ditahan.

Apa yang dimaksud dengan hak retentie?

Hak retentie adalah hak untuk menahan suatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi.

Aturan yang umum dalam KUH Perdata mengenai hak retentie ini dalam KUH Perdata tidak ada, melainkan diatur dalam pasal-pasal yang tercerai-berai yaitu dalam pasal-pasal : 567, 575, 576,579,834,715,725,1159,1756,1616,1729,1812 KUHPerdata. Jadi, tercerai-berai dalam hal-hal yang khusus yaitu yang melekat pada : penyewa, pandhouder, bezitter, te geode trouw, lasthebber, buruh dan lain-lain.

Soalnya sekarang hak retentie itu adanya apakah hanya terbatas pada hak-hak yang disebut dalam undang-undang saja, ataukah hak retentie itu mungkin juga diluar hal-hal yang disebutkan dalam undang-undang?

Umumnya para pengarang berpendapat bahwa hak retentie itu juga mungkin diluar hal-hal yang ditetapkan dalam undang-undang.

Bagaimana mungkin? Ini berdasarkan asas kebebasan mengadakan perjanjian = partij autonomi, sebagaimana yang dapat disimpulkan dari pasal 1338 KUHPerdata.

SIFAT-SIFAT HAK RETENTIE

Tidak dapat dibagi-bagi artinya kalau misalnya sebagian saja dari hutang itu yang dibayarkan, tidak lalu berarti harus mengembalikan sebagian dari barang yang ditahan. Hutang seluruhnya harus dibayar lebih dahulu baru barang seluruhnya dikembalikan. Hak retentie itu tidak membawa serta hak boleh memakai terhadap barang yang ditahan itu, jadi hanya boleh menahan saja tidak boleh memakai.


Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

Wallahu a’lam..

No comments :

Post a Comment