Disvestasi adalah merupakan kewajiban harus dilakukan Perusahaan Modal Ventura (PMV) setelah jangka waktu yang disepakati atau ditentukan berakhir. Ada beberapa alasan yang dapat di gunakan untuk melakukan disvestasi :
- Karena PPU sudah dianggap mampu oleh PMV untuk berjalan sendiri tanpa kehadiran PMV;
- Atas permintaan PPU;
- Karena ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan;
- Atas permintaan PMV dengan pertimbangan :
- PPU tidak dapat dikembangkan lebih lanjut;
- Pengelola (direksi) sulit diajak bekerja sama/tidak terbuka;
- Apabila tidak diputuskan segera kerugian yang dialami oleh PMV lebih besar;
- Biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan ;
- Biaya yang di keluarkan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum lebih besar di banding dengan hasi yang diperolehnya.
Sumber: Dosen
No comments :
Post a Comment