Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Monday, 25 January 2016

PEMBAGIAN USAHA BERDASARKAN KEPEMILIKAN

No comments
Berikut ini adalah pembagian usaha berdasarkan kepemilikan :

1. Perusahaan Perseorangan

Jenis perusahaan ini didirikan oleh satu orang dengan modal sendiri dan keuntungannya sudah pasti untuk diri pribadinya. Kerugian yang terjadi menjadi tanggung jawab pribadi si pemilik usaha.
2. Firma

 Perusahaan ini didirikan dengan patungan modal beberapa orang. Masing-masing anggota dalam firma tersebut memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan perusahaan. Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan bersama. Firma dapat di dirikan secara resmi atau di bawah tangan dengan hanya mengandalkan kesepakatan antara anggota firma.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Perushaan ini juga berbentuk persekutuan yang terdiri atas beberapa orang. Di dalam CV, keanggotaan dibagi menjadi dya, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif, selain menyetorkan modal untuk usaha, juga melakukan fungsi pengelolaan perusahaan dan bertanggung jawab atau terjadinya kerugian usaha. Sekutu pasif hanya melakukan penyertaan modal, tanpa harus ikut mengelola perusahaan dan bertanggung jawab apabila timbul kerugian dalam usaha yang dilakukan. Pendiri CV harus dilakukan lewat notaris dan tidak dapat di bawah tangan seperti firma.

4. Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan jenis usaha persekutuan, namun lebih cenderung pada pengumpulan modal. Orang-orang yang memberikan modalnya kepada PT dalam bentuk saham, tidak ikut mengelola perusahaan. Tanggung jawab pemilik modal hanya sebatas besar modal yang diberikan. Oleh karena itu,  untuk pengelolaan PT diserahkan kepada direksi. Pemberian modal diberikan bagian keuntungan berupa dividen yang sebanding dengan besar modal disetor,setiap tahun. Pendirian PT harus dilakukan secara resmi. PT dapat berupa PT tertutup, yang sahamnya hanya dimiliki oleh keluarga atau orang dekat pribadi PT, dan PT terbuka yang umum disingkat dengan Tbk. PT terbuka sahamnya diperjual belikan kepada masyarakat umum, setelah sebelumnya melakukan IPO (Initial Public offering) .

5. Persero

Perusahaan jenis ini hampir sama dengan PT, namun sebagian sahamnya dikuasai oleh negara. Status pegawainya adalah pegawai swasta dan perusahaan tidak memperoleh fasilitas dari negara. Umumnya di Indonesia , persero merupakan perubahan status dari Perum atau Perjan. Perubahan status perusahaan negara menjadi Persero, mengakibatkan fokus pada perolehan laba lebih tinggi.


Sumber bacaan : Buku '' Jurus Kilat Membuat secara otodidak Laporan Keuangan PT,CV,PERSERO''  Oleh : Ajeng Wind. ( halaman 1-2 ).

 

No comments :

Post a Comment