Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Monday 25 January 2016

KEGIATAN ATAU BIDANG USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA (PMV)

No comments
Menurut ketentuan pasal 4 (1) Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan modal ventura dalam rangka penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha adalah untuk :
  1. Mengembangkan suatu penemuan baru;
  2. Mengembangkan perusahaan yang pada tahap awalnya mengalami kesulitan dana;
  3. Membantu perusahaan yang sedang berada pada tahap pengembangan;
  4. Membantu perusahaan yang sedang berada pada tahap kemunduran;
  5. Mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa;
  6. Mengembangkan berbagai pembangunan teknologi baru dan alih teknologi;
  7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
 Menurut Hafidz Arief,  mengemukakan bahwa ada beberapa kegiatan yang dapat dimasuki Modal Ventura (MV) antara lain adalah :

a. Perusahaan yang bergerak dalam pasar yang sedang tumbuh dan bersifat inovatif serta mempunyai potensi untuk berkembang dengan cepat dimasa mendatang;

b. Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha, namun karena beberapa keterbatasannya belum bisa menghimpun dana melalui pasar modal maupun melakukan pinjaman dari bank;

c. Perusahaan yang telah memiliki pangsa pasar yang baik, namun perlu mengganti fasilitas produksi agar lebih canggih untuk memenuhi tuntutan kualitas yang lebih baik;

d. Perusahaan yang memerlukan benih modal dalam mengembangkan suatu produk baru yang dapat dilempar ke pasar;

e. Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi utang-utangnya yang posisinya sudah sangat mengganggu tingkat perusahaan tersebut.

Menurut Handowo Dipo, mengemukakan bahwa suatu perusahaan akan memiliki kemungkinan terbaik untuk memperoleh modal ventura jika memenuhi criteria sebagai berikut:

  1. Memilki teknologi, produk,  ciri atau merek yang sulit ditiru atau disaingi.
  2. Memilki potensi pertumbuhan penjualan jangka panjang yang tinggi dan kontinyu;
  3. Memiliki potensi laba bersih pertahun sekitar 30% dari nilai investasi atau lebih;
  4. Memiliki potensi keberhasilan jelas;
  5. Bersedia dijadikan perusahaan public, demerger dengan perusahaan lain, atau dijual;
  6. Keberhasilan biasa dicapai dalam periode yang tidak lebih dari sepuluhan tahun.

Sumber: pemaparan dan materi fotocopy  dosen

No comments :

Post a Comment