Menurut ketentuan pasal 4 (1) Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan modal ventura dalam rangka penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha adalah untuk :
- Mengembangkan suatu penemuan baru;
- Mengembangkan perusahaan yang pada tahap awalnya mengalami kesulitan dana;
- Membantu perusahaan yang sedang berada pada tahap pengembangan;
- Membantu perusahaan yang sedang berada pada tahap kemunduran;
- Mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa;
- Mengembangkan berbagai pembangunan teknologi baru dan alih teknologi;
- Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Menurut Hafidz Arief, mengemukakan bahwa ada beberapa kegiatan yang dapat dimasuki Modal Ventura (MV) antara lain adalah :
a. Perusahaan yang bergerak dalam pasar yang sedang tumbuh dan bersifat inovatif serta mempunyai potensi untuk berkembang dengan cepat dimasa mendatang;
b. Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha, namun karena beberapa keterbatasannya belum bisa menghimpun dana melalui pasar modal maupun melakukan pinjaman dari bank;
c. Perusahaan yang telah memiliki pangsa pasar yang baik, namun perlu mengganti fasilitas produksi agar lebih canggih untuk memenuhi tuntutan kualitas yang lebih baik;
d. Perusahaan yang memerlukan benih modal dalam mengembangkan suatu produk baru yang dapat dilempar ke pasar;
e. Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi utang-utangnya yang posisinya sudah sangat mengganggu tingkat perusahaan tersebut.
Menurut Handowo Dipo, mengemukakan bahwa suatu perusahaan akan memiliki kemungkinan terbaik untuk memperoleh modal ventura jika memenuhi criteria sebagai berikut:
- Memilki teknologi, produk, ciri atau merek yang sulit ditiru atau disaingi.
- Memilki potensi pertumbuhan penjualan jangka panjang yang tinggi dan kontinyu;
- Memiliki potensi laba bersih pertahun sekitar 30% dari nilai investasi atau lebih;
- Memiliki potensi keberhasilan jelas;
- Bersedia dijadikan perusahaan public, demerger dengan perusahaan lain, atau dijual;
- Keberhasilan biasa dicapai dalam periode yang tidak lebih dari sepuluhan tahun.
Sumber: pemaparan dan materi fotocopy dosen
No comments :
Post a Comment