"HUBUNGAN ANTARNORMA"
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat dimana kaidah itu berlaku. Hubungan antar hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi , juga saling memperkuat.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. hal ini sama juga berlaku untuk "pencurian" ,"penipuan", dan lain-lain pelanggaran hukum.Hubungan antar norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma agamanya sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Norma kesusilaan sumbernya suara hati, norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan prundang-undangan.
Perbedaan antara kaidah hukum dengan aidah sosial lainnya :
1. Kaidah hukum dan kaidah agama dan kesusilaan.
- Tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan tuntuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal.
- Sasarannya, kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setiap pribadi itu baik.
- Sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya bersal dan dipaksakan oleh suara hati masing-masing pelanggarannya (otonom).
- Kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar , sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantung pada yang bersangkutan.
- Isinya, kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atribut dan normatif) sedang kaidah agam dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).
2. Kaidah hukum dan kaidah kesopanan.
- Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban saja.
- Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarkat secara resmi (negara) , sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
3. Kaidah kesopanan dan kaidah agama dan kesusilaan .
- Asal kaidah kesopnan dari luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia.
- Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir manusia, kaidah agama dan kaisah kesusilaan barisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia.
- Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban, kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat.
Sumber:
"Pengantar Ilmu Hukum " Oleh " Dr. H. Zainal Asikin, SH.,MH . halaman 29-30.
No comments :
Post a Comment