"ISI KAIDAH HUKUM"
contoh : perintah bagi kedua orang tua agar memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya (Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
2. Kaidah hukum yang berisi Larangan (Verbod) , kaidah ini memuat larangan untuk melakukan sesuatu dengan ancaman sanksi apabila melanggar (misalnya larangan melakukan Pencurian Pasal 362 KUH Pidana).
3. Kaidah hukum yang berisi membolehkan (mogen), kaidah hukum ini memuat hal-hal yang boleh dilakukan, tapi boleh tidak.
contoh : ketentuan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 calon suami-istri boleh melakukan perjanjian.
Sumber :
"Pengantar Ilmu Hukum" Oleh : Dr. H. Zainal Asikin,SH.,MH. halaman: 31.
No comments :
Post a Comment