Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Monday, 18 April 2016

KODIFIKASI, UNIFIKASI DAN HARMONISASI HUKUM

7 comments
"Kodifikasi, Unifikasi Hukum dan Harmonisasi Hukum"

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum ( di Perancis ).

Arti kata kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam sutau himpunan undnag-undnag dalam materi yang dalam suatu himpunan undnag-undang dalam materi yang sama. Tujuan dari kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu kesatuan hukum dan suatu kepastian hukum. [1]

Kodifikasi hukum tersebut harus meliputi tiga unsur, yaitu: [2]
1. Kodifikasi tersebut meliputi jenis-jenis hukum tertentu;
2. Kodifikasi tersebut memiliki sistematika;
3. Kodifikasi tersebut mengatur bidang hukum tertentu.

1. Kodifikasi Terbuka

Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tamabahan di luar induk kodifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis, tetapi di luar kumpulan peraturan menyangkut permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan perkembangan hukum itu sendiri. Kebaikan kodifikasi terbuka ini ialah hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat, sehingga hukum tidak lagi dianggap sebagai peraturan yang menghambat kemajuan masyarakat.
2. Kodifikasi Tertutup

Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut perasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Arti kata Unifikasi hukum adalah memberlakukan satu macam hukum tertentu kepada semua rakyat di negara tertentu. jika suatu hukum dinyatakan berlaku secara unifikasi maka di negara itu hanya berlaku satu macam hukum tertentu, dan tidak berlaku bermacam-macam hukum. [3]

Arti kata harmonisasi hukum adalah upaya mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental dari berbagai sistem hukum yang ada. [4]

Arti kata kompilasi adalah pengumpulan bidang-bidang hukum yang tidak mungkin disatukan karena adanya perbedaan adat-istiadat, budaya, agama maupun kebiasaan-kebiasaan. Bidang-bidang tersebut hanya bisa disandingkan.Misalnya Kompikasi Hukum Islam yang terdiri atas Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Perwakafan.

Mengenai kompilasi hukum ini terlepas dari tiga istilah di atas, karena dari berbagai aturan yang telah ada, baik pengaturan tersebut telah selaras maupun belum, tetap tidak dapat dijadikan menjadi suatu aturan hukum tersendiri.

Ketiga istilah tersebut merupakan suatu proses yang saling berkaitan, karena adanya suatu pengaturan yang harmonis, maka aturan tersebut dapat di unifikasikan, yang pada akhirnya menghasilkan suatu bentuk kodifikasi hukum.

Sumber Bacaan : "Pengantar Ilmu Hukum" oleh : Dr. H. Zainal Asikin, SH.,S.U. halaman 143-145.

[1] R. Soeorso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT Sinar Grafika,2006) hlm. 77.

[2] Kansil dalam Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, ( Bandung: Rineka Cipta,2004), hlmn 174.

[3] Muhammad Bakri, Unifikasi Dalam Pluralisme Hukum Tanah Di Indonesia, (Rekonruksi Konsep Unifikasi Dalam UUPA), (Malang: Kerta Prathika,2008), hlm 2.

[4] www.google.co, Unifikasi Dan Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional, tanggal kunjung 14 Desember 2008.

7 comments :

  1. apakah uu kup termasuk hukum yang sudah dikodifikasi atau unifikasi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. UU KUHP termasuk hukum yang di kodifikasikan karena Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. artinya bahwa aturan mengenai ketentuan pidana di atur dalam aturan ini yaitu Kitab Undang-undang hukum pidana.. :) .. trima kasi atas pertanyaannya semoga bisa membantu :)

      Delete
    2. Itu uu kup (ketentuan umum dan tata cara perpajakan) bukan kuhp.

      Delete
    3. Baiklah saya jelaskan sedikit, Kodifikasi hukum meliputi tiga unsur, yaitu:
      1. Kodifikasi tersebut meliputi jenis-jenis hukum tertentu;
      2. Kodifikasi tersebut memiliki sistematika;
      3. Kodifikasi tersebut mengatur bidang hukum tertentu.

      sedangkan Unifikasi hukum adalah memberlakukan satu macam hukum tertentu kepada semua rakyat di negara tertentu. jika suatu hukum dinyatakan berlaku secara unifikasi maka di negara itu hanya berlaku satu macam hukum tertentu, dan tidak berlaku bermacam-macam hukum. jadi bisa kita menarik kesimpulan bahwa UU KUP (ketentuan umum dan tata cara perpajakan) itu termasuk hukum yang dikodifikasikan krn ia di bukukan sm sprti UU KUHP, KUHD, KUHPer dll.

      trima kasih, smga bisa membantu, :)

      Delete
  2. Mohon pencerahan, apakah unifikasi bisa dilakukan untuk peraturan menteri?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk menjawab pertanyaanya apakah unifikasi bisa dilakukan untuk peraturan menteri? Perlu dicermati dari peraturan menteri itu sendiri dimana Peraturan Menteri yang dibentuk tanpa adanya pendelegasian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum berlaku UU No. 12/2011, dikenal secara teoritik sebagai peraturan kebijakan (beleidregels). Yaitu suatu keputusan pejabat administrasi negara yang bersifat mengatur dan secara tidak langsung bersifat mengikat umum, namun bukan peraturan perundang-undangan (Bagir Manan dan Kuntana Magnar: 1997, hlm. 169).

      Peraturan menteri pun tidak bisa langsung di unifikasikan walaupun telah bersifat mengikat umum. Peraturan menteri harus di kaji lebih lanjut sebelum diunifikasikan agar tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi . Nah, Peraturan menteri bisa diunifikasi hanya dalam beberapa bidang seperti bidang-bidang hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik dan sosial dan bidang-bidang hukum yang langsung menunjang kemajuan ekonomi dan pembangunan, perlu diprioritaskan dalam pembentukannya. Sedangkan bidang-bidang hukum yang erat hubungannya dengan kehidupan pribadi, kehidupan spiritual, dan kehidupan budaya bangsa memerlukan penggarapan yang seksama dan tidak tergesa-gesa. Karena harus melihat kebiasaan dalam masyarakat itu sendiri dan tidak bertentangan dgn aturan lainnya.

      Oleh karena itu, unifikasi atau penyatuan hukum tidak semua bisa dilakukan misalnya hukum yang sifatnya sensitif yaitu hukum-hukum yang mengarah kepada pelaksanaan hukum kebiasaan masyarakat, kebiasaan masyarakat ini sangat sulit untuk di unifikasikan karena seperti kita ketahui bersama bahwa masing-masing daerah memiliki adat istiadat yang berbeda. Contoh unifikasi hukum terdapat dalam UU No 1 Tahun 1974 ttg perkawinan dmn stiap wilayah memiliki adat tersndiri dalam perkawinan. Adanya UU Perkawinan merupakan penyatuan dan penyeragaman hukum untuk diberlakukan sebagai hukum nasional.

      Sekian penjelasan dari saya maaf bila terdapat kesalahan, semoga bermanfaat.

      Sumber bacaan :

      http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt59492221a0477/perbedaan-kodifikasi-dengan-unifikasi-hukum

      https://plus.google.com/100288329787988822835/posts/HQ4JRnFGkbn

      http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5264d6b08c174/kedudukan-peraturan-menteri-dalam-hierarki-peraturan-perundang-undangan


      Delete