"HAK-HAK YANG TELAH DIPEROLEH"
1). Pengertian
Istilah
‘hak-hak yang diperoleh,sering kali disebut dengan right and obligation
created abroad atau hak dan kewajiban hukum yang terbit berdasarkan
hukum asing. Yang menjadi persoalan HPI dalam kaitan ini adalah hak dan
kewajiban hukum yang dimiliki seseorang berdasarkan kaidah-kaidah hukum
dari sistem hukum asing tertentu harus diakui atau tidak oleh lex
fori.Hak-hak yang diperoleh ini semata-mata dipandang sebagai perluasan
daripada lausula ordre public.
2). Hubungan dengan ketertiban Umum
Dalam ketertiban umum hukum perdata nasional sang hakim yang dipakai menurut kaidah HPI sang hakim sendiri kaidah-kaidah hukum perdata asing yang harus dipergunakan. Ajaran ‘hak-hak yang telah diperoleh’, bukan hukum asing yang dikesampingkan justru hukum asing inilah yang diakui dan dipergunakan. Prinsip “hak-hak yang telah diperoleh” dapat dipergunakan untuk memperbaiki atau memperlembut pelaksanaan prinsip ketertiban umum.
Dalam hal ini azas reprositas (timbal balik) perlu diperhatikan. Seperti dalam ketertiban umum tidak terlalu cepat kita pakai azas ini demi reprositas dengan negara-negara lain. Demikian pula dengan hak-hak yang telha diperoleh. Jika suatu negara kurang memerhatikan hal pelanjutan keadaan hukum terhadap negara lain, maka negara lain juga tidak dapat diharapkan akan memerhatikan hal kelanjutan keadaan hukum dari pada negara pertama ini. Pengakuan prinsip hak-hak yang diperoleh ini hanya dapat dihentikan jika hak-hak yang telah diperoleh di luar negEri akan mengakibatkan tersinggungnya perasaan keadilan dari rakyat sang hakim, sehingga keadaan hukum itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber:
Pemaparan dari teman-teman kelompok ( sumber utamanya dari google (blog) ).
No comments :
Post a Comment