HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN I
Oleh :DR. HJ. SRI LESTARI POERNOMO , SH,MH
REFERENSI
- PERLINDUNGAN KONSUMEN, INSTRUMEN2 HUKUMNYA , YUSUF SHOFIE
- KAPITA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA , YUSUF SHOFIE
- HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, AHMADI MIRU &SUTARMAN YODO
- PERLINDNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN, DEDI HARIANTO
- TANGGUNG JAWAB PRODUK, DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, ADRIAN SUTEDI
- PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN, DIJTINJAU DARI HUKUM ACARA SERTA KENDALA IMPLEMENTASINYA
LAHIRNYA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Latar belakang pembentukan Undang – Undang no. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen
- Perkembangan perekonomian & perindustrian nasional menghasilkan berbagai variasi barang/jasa yang dikosumsi.
- Perdagangan bebas, didukung oleh kemajuan teknologi barang/jasa melintasi batas2 wilayah negara , baik dalam negeri maupun lauar negeri .
- Mengakibatkan pelaku usaha dan konsumen memiiki kedudukan yang tidak seimbang .
- Konsumen menjadi objek aktifitas bisnis untuk meraup keuntungan yg sebesar2nya oleh pelaku usaha , melalui kiat promosi, cara penjualan, penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen .
- Kesadaran konsumen akan haknya sangat rendah, karena rendahnya penddidikan,
- oleh karena itu UU Perlindungan konsumen menjadi landasan hukum yg kuat bagi pemerintah , untuk membentuk UU Perlindungan konsumen
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
- Tanggal 20 April 1999, pemerintah RI mengeluarkan suatu kebijakan baru mengenai Perlindungan Konsumen dg diberlakukannya “ UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TTG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
- Dalam LN.RI Tahun 1999 no. 42 dan Tambahan LN.RI no. 3821.
- Berlaku efektif pada tgl 20 April 2000 yg merupakan awal pengakuan perlindungan konsumen dan secara legitimasi formal menjadi sarana hukum bagi konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha .
- Meski UU perlindugan konsumen telahi lahir, pelaksanaanya belum berjalan dengan mulus, karena adanya pandangan “ pemerintah “ bahwa apabila perlindungan konsumen ini diterapkan, maka banyak pengusaha yg tidak akan mampu melaksanakan kegiatan usahanya,
- Sementara pengusaha menggantungkan hal itu dari kebijakkan yg dibuat oleh pemerintah.
No comments :
Post a Comment