Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday, 31 May 2016

RANGKUMAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN I TENTANG LAHIRNYA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

No comments

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN I


Oleh :DR. HJ. SRI LESTARI POERNOMO , SH,MH 
 

REFERENSI

  1.  PERLINDUNGAN KONSUMEN, INSTRUMEN2 HUKUMNYA , YUSUF SHOFIE
  2. KAPITA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA , YUSUF SHOFIE
  3. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, AHMADI MIRU &SUTARMAN YODO
  4. PERLINDNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN, DEDI HARIANTO
  5. TANGGUNG JAWAB PRODUK, DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, ADRIAN SUTEDI
  6. PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN, DIJTINJAU DARI HUKUM ACARA SERTA KENDALA IMPLEMENTASINYA

 
LAHIRNYA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
 
Latar belakang pembentukan Undang – Undang no. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen

- Perkembangan perekonomian & perindustrian nasional menghasilkan berbagai variasi barang/jasa yang dikosumsi.

-   Perdagangan bebas, didukung oleh kemajuan teknologi barang/jasa melintasi batas2 wilayah negara , baik dalam negeri maupun lauar negeri .

-  Mengakibatkan pelaku usaha dan konsumen memiiki kedudukan yang tidak seimbang .

-  Konsumen menjadi objek aktifitas  bisnis untuk meraup keuntungan yg sebesar2nya oleh pelaku usaha , melalui kiat promosi, cara penjualan, penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen .

-    Kesadaran konsumen  akan haknya sangat rendah, karena rendahnya penddidikan,

- oleh karena itu UU Perlindungan konsumen menjadi landasan hukum yg kuat bagi pemerintah , untuk membentuk UU Perlindungan konsumen

 
Undang-Undang Perlindungan Konsumen

- Tanggal 20 April 1999, pemerintah RI mengeluarkan suatu kebijakan baru  mengenai Perlindungan Konsumen  dg diberlakukannya “ UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999  TTG PERLINDUNGAN KONSUMEN.

- Dalam LN.RI Tahun 1999 no. 42 dan Tambahan LN.RI no. 3821.

- Berlaku efektif pada tgl 20 April 2000 yg merupakan awal pengakuan perlindungan konsumen dan secara legitimasi formal menjadi sarana hukum bagi konsumen  dan tanggung jawab pelaku usaha .

- Meski UU perlindugan konsumen telahi lahir, pelaksanaanya belum berjalan dengan mulus, karena adanya pandangan  “ pemerintah “ bahwa apabila perlindungan konsumen ini diterapkan, maka banyak pengusaha  yg tidak akan mampu melaksanakan kegiatan usahanya, 

-   Sementara pengusaha menggantungkan hal itu dari kebijakkan  yg dibuat oleh pemerintah.

- Dan nampaknya pelaku usaha tidak perduli dg konsumen, meskipun lebih dari satu juta konsumen mengalami kerugian sebagai akibat dari cacat produk barang yg mengakibatkan kerugian materiil


No comments :

Post a Comment