HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN I
Oleh :DR. HJ. SRI LESTARI POERNOMO , SH,MH
REFERENSI
1. PERLINDUNGAN KONSUMEN, INSTRUMEN2 HUKUMNYA , YUSUF SHOFIE.
2. KAPITA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA , YUSUF SHOFIE.
3. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, AHMADI MIRU &SUTARMAN YODO.
4. PERLINDNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN, DEDI HARIANTO.
5. TANGGUNG JAWAB PRODUK, DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, ADRIAN SUTEDI.
6. PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN, DIJTINJAU DARI HUKUM ACARA SERTA KENDALA IMPLEMENTASINYA .
AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN BERASASKAN : MANFAAT, KEADILAN, KESEIMBANGAN, KEAMANAN, DAN KESELAMATAN KONSUMEN SERTA KEPASTIAN HUKUM
1. Asas manfaat bagaimana perlindungan konsumen memberi manfaat sebesa2nya bagi kepentingan konsumen & pelaku usaha ;
2. Asas keadilan : agar partisipasi seluruh rakyat dpt diwujudkan secara maksimal, memberi ksempatan konsumen & pelaku usaha utk memperoleh hak & melaksanakan kewajibannya ;
3. Asas keseimbangan : memberi keseimbangan kepentingan atr konsumen, pelakau usaha dan pemerintah materiil dan spirituil ;
4. Asas keamanan & keselamatan : memberi jaminan atas keselamata & keamanan konsumen dlm penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatn arang / jasa ;
5. Asas kepastian hukum : agar konsumen & pelaku usaha mentaaati hukum dan memperoleh kedilandlm penyelenggaraan perlindungan konsumen dan negara menjamin kepastian hukum .
Sebetulnya ke- 5 asas itu dapat dibagi menjadi : 3 asas yaitu
- Dalam hukum ekonomi : keadilan di sejajarkan dengan asas keseimbangan, kemanfaatan disejajarkan dengan asas maksimalisasi dan kepastian hukum di sejajarkan dengan efisiensi .
- Sebenarnya ke-5 asas tadi : manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan&keselmatan konsumen, kepastian hukum , bisa ditambahkan 1 lagi : “ ASAS SPIRITUAL “ yang begitu penting dlm perlindungan konsumen khususnya konsumen di Indonesia yang mayoritas “ beragama Islam “ .
Tujuan hukum perlindungan konsumen
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. Mengangkat harkat & martabat konsumen, dg cara menghindarkan diri dari ekses negatif pemakaian barang/jasa ;
3. Pemberdayaan konsumen dlm memilih, menentukan, & menuntu hak2nya sbg konsumen ;
4. Menciptakan sistim perlindungan konsumen yg mengandung unsur kepastian hukum & keterbukaan informasi ;
5. Menumbuhksan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur & bertanggung jawab dlm berusaha ;
6. Meningkatkan kualitas barang/jasa, yg menjamin kelangsungan usaha produksi barang & jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen .
No comments :
Post a Comment