Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 31 May 2016

RANGKUMAN MATERI ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

No comments







HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN I

Oleh :DR. HJ. SRI LESTARI POERNOMO , SH,MH


REFERENSI

1.     PERLINDUNGAN KONSUMEN, INSTRUMEN2 HUKUMNYA , YUSUF SHOFIE.

2.    KAPITA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA , YUSUF SHOFIE.

3.    HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, AHMADI MIRU &SUTARMAN YODO.

4.    PERLINDNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN, DEDI HARIANTO.

5.    TANGGUNG JAWAB PRODUK, DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, ADRIAN SUTEDI.

6.    PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN, DIJTINJAU DARI HUKUM ACARA SERTA KENDALA IMPLEMENTASINYA .


AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KONSUMEN BERASASKAN : MANFAAT, KEADILAN, KESEIMBANGAN, KEAMANAN, DAN KESELAMATAN KONSUMEN SERTA KEPASTIAN HUKUM


1.    Asas  manfaat  bagaimana perlindungan konsumen memberi manfaat sebesa2nya bagi kepentingan konsumen & pelaku usaha ;

2.    Asas keadilan : agar partisipasi seluruh rakyat dpt diwujudkan secara maksimal, memberi ksempatan konsumen & pelaku usaha utk memperoleh hak  & melaksanakan kewajibannya ;

3.    Asas keseimbangan : memberi keseimbangan kepentingan atr konsumen, pelakau usaha dan pemerintah materiil dan spirituil ;

4.    Asas keamanan & keselamatan : memberi jaminan atas keselamata & keamanan konsumen dlm penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatn arang / jasa ;

5.    Asas kepastian hukum :  agar konsumen & pelaku usaha mentaaati hukum dan memperoleh kedilandlm penyelenggaraan perlindungan konsumen dan negara menjamin kepastian hukum .

Sebetulnya ke- 5 asas itu dapat dibagi menjadi  : 3 asas yaitu


-    Dalam hukum ekonomi : keadilan di sejajarkan dengan asas keseimbangan, kemanfaatan disejajarkan dengan asas maksimalisasi dan kepastian hukum di sejajarkan dengan efisiensi .

-    Sebenarnya ke-5 asas tadi : manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan&keselmatan konsumen, kepastian hukum , bisa ditambahkan 1 lagi : “ ASAS SPIRITUAL “ yang begitu penting dlm perlindungan konsumen khususnya konsumen di Indonesia yang mayoritas “ beragama Islam “ .



Tujuan hukum perlindungan konsumen
 

1.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

2.    Mengangkat harkat & martabat konsumen, dg cara menghindarkan diri dari ekses negatif pemakaian barang/jasa ;

3.    Pemberdayaan konsumen dlm memilih, menentukan, & menuntu hak2nya sbg konsumen ;

4.    Menciptakan sistim perlindungan konsumen yg mengandung unsur kepastian hukum & keterbukaan informasi ;

5.    Menumbuhksan kesadaran pelaku usaha  mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur & bertanggung jawab dlm berusaha ;

6.    Meningkatkan kualitas barang/jasa, yg menjamin kelangsungan usaha produksi barang & jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen .





No comments :

Post a Comment