Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 31 May 2016

RANGKUMAN MATERI KULIAH PENGERTIAN KONSUMEN DAN PRODUSEN (PELAKU USAHA)

No comments

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN I


Oleh :DR. HJ. SRI LESTARI POERNOMO , SH,MH



REFERENSI
1.     PERLINDUNGAN KONSUMEN, INSTRUMEN2 HUKUMNYA , YUSUF SHOFIE
2.    KAPITA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA , YUSUF SHOFIE
3.    HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, AHMADI MIRU &SUTARMAN YODO
4.    PERLINDNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN, DEDI HARIANTO
5.    TANGGUNG JAWAB PRODUK, DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, ADRIAN SUTEDI
6.    PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN, DIJTINJAU DARI HUKUM ACARA SERTA KENDALA IMPLEMENTASINYA .

 
PENGERTIAN KONSUMEN DAN PRODUSEN


KONSUMEN MENURUT UUPK : 

SETIAP ORANG PEMAKAI BARANG/JASA, YG TERSEDIA DLM MASYRKAT, BAIK UTK KEPENTINGAN SENDIRI, KELUARGA, ORANG LAIN, MAHKLUK HIDUP LAIN,  & TIDAK DIPERDAGANGKAN


-    Definisi ini sesuai dg pegertian bahwa konsumen adalah konsumen akhir / end user.
-    Pengertian konsumen secara umum adl : pemakai, pengguna, pemanfaat barang/ jasa untuk tujuan tertentu.

-    Berdasar pengertian diatas subyek  yg disebut sbg konsumen yaitu “ orang “ yg berstatus sbg pemakain barang / jasa .

Pengertian konsumen di beberapa Negara

1.    Di Spanyol : konsumen tidak hanya individu (orang) tetapi juga perusahaan “ yg menjadi pemakai /pembeli terakhir, & konsumen tidak hanya terikat dg  hubungan jual beli, sehingga komsumen tdk identik dg pembeli .

2.    UU Hk Perdata Belanda (BW buku IV, pasal 236) , konsumen sbg orang alamiah, & bukan sbg profesi di perusahaan yg mejalankan fungsi bisnis . Ahli hukum Belanda Hodius : menyatakan konsumen sebagai pemakai terakhir dari barang/jasa (uiteindelijke gebruken van goderren en dienstern).

3.    Di Australia : “ Trace Practices Act 1974 “, konsumen adl seseorang yg memperoleh barang/jasa tttdg persyaratan harga tdk melebihi 40.000 dollar australia, asal tidak melewati itu tujuan pembelian barang/ja sa tidak dipersoalkan .

4.    Di Amerika : yang dilindungi sbg konsumen adl : kurban produk cacat terdiri dari pembeli, pemakai .

5.    Di Eropa : pengertian konsumen bersumber dr “product liability directive, yaitu yg berhak menuntu kerugian adalah pihak yg dirugikan , dan syarat tdk diperdagangkan, yang menunjuk pada konsumen akhir /end costumer.

6.    Di Indonesia : konsumen akhir/end user/end costumer,  hal ini dibedakan dg konsumen antara/derived/intermediate consumer dan dalam UUPK konsumen seperti ini tidak dapat melakukan  penuntutan terhadap pelaku usaha .

PENGERTIAN PELAKU USAHA (PRODUSEN)

1.    Pasal 1 (3) UUPK, pelaku usaha adl setiap perseorang/badan usaha, baik badan hukum/bukan, berkedudukan di wilayah Indonesia, melakukan perjanjiankegiatan usaha dlm berbagai bidang ekonomi .

2.    Penjelasan pelaku usaha ini termasuk : perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor ( ini sama pengertiannya dg MEE, dan di Belanda ) .

3.    Pelaku usaha meliputi : produsen pembuat produk akhir, produsen yg mengimpor produk dari luar negeri berlaku sbg produsen, distributor, penjual eceran ( selama produsen pembuat akhir tidak diketahui domisilinya ).

4.    Dengan pengertian pelaku usaha yg begitu luas tsb : memudahkan konsumen melakukan peununtutan krn byk pihak yg dapat digugat, tetapi UUPK seharusnya memberikan rincian ttt pihak mana yg bisa di gugat .
5.    UUPK tidak  mengenal pelaku usaha yang berada di luar negeri dalam hal melakukan gugatan .

UUPK sebaikya menentukan urutan  yg seharusnya di gugat ( directive MEE), hal tsb dapat dilakukan  :


1.    Yang pertama digugat pembuat produk, jika domisili di dlm negeri ;

2.    Apabila di produksi di luar negeri, maka importir, dimana barang/jsa tsb di impor, krn UUPK tidak mencakup pelaku usaha luar negeri ;

3.    Penjual dari siapa barang/jasa di peroleh, kalau kedua hal tsb diatas tidak di temukan.






No comments :

Post a Comment