HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN I
Oleh :DR. HJ. SRI LESTARI POERNOMO , SH,MH
REFERENSI
1. PERLINDUNGAN KONSUMEN, INSTRUMEN2 HUKUMNYA , YUSUF SHOFIE
2. KAPITA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA , YUSUF SHOFIE
3. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, AHMADI MIRU &SUTARMAN YODO
4. PERLINDNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN, DEDI HARIANTO
5. TANGGUNG JAWAB PRODUK, DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, ADRIAN SUTEDI
6. PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN, DIJTINJAU DARI HUKUM ACARA SERTA KENDALA IMPLEMENTASINYA .
PENGERTIAN KONSUMEN DAN PRODUSEN
KONSUMEN MENURUT UUPK :
SETIAP ORANG PEMAKAI BARANG/JASA, YG TERSEDIA DLM MASYRKAT, BAIK UTK KEPENTINGAN SENDIRI, KELUARGA, ORANG LAIN, MAHKLUK HIDUP LAIN, & TIDAK DIPERDAGANGKAN
- Definisi ini sesuai dg pegertian bahwa konsumen adalah konsumen akhir / end user.
- Pengertian konsumen secara umum adl : pemakai, pengguna, pemanfaat barang/ jasa untuk tujuan tertentu.
- Berdasar pengertian diatas subyek yg disebut sbg konsumen yaitu “ orang “ yg berstatus sbg pemakain barang / jasa .
Pengertian konsumen di beberapa Negara
1. Di Spanyol : konsumen tidak hanya individu (orang) tetapi juga perusahaan “ yg menjadi pemakai /pembeli terakhir, & konsumen tidak hanya terikat dg hubungan jual beli, sehingga komsumen tdk identik dg pembeli .
2. UU Hk Perdata Belanda (BW buku IV, pasal 236) , konsumen sbg orang alamiah, & bukan sbg profesi di perusahaan yg mejalankan fungsi bisnis . Ahli hukum Belanda Hodius : menyatakan konsumen sebagai pemakai terakhir dari barang/jasa (uiteindelijke gebruken van goderren en dienstern).
3. Di Australia : “ Trace Practices Act 1974 “, konsumen adl seseorang yg memperoleh barang/jasa tttdg persyaratan harga tdk melebihi 40.000 dollar australia, asal tidak melewati itu tujuan pembelian barang/ja sa tidak dipersoalkan .
4. Di Amerika : yang dilindungi sbg konsumen adl : kurban produk cacat terdiri dari pembeli, pemakai .
5. Di Eropa : pengertian konsumen bersumber dr “product liability directive, yaitu yg berhak menuntu kerugian adalah pihak yg dirugikan , dan syarat tdk diperdagangkan, yang menunjuk pada konsumen akhir /end costumer.
6. Di Indonesia : konsumen akhir/end user/end costumer, hal ini dibedakan dg konsumen antara/derived/intermediate consumer dan dalam UUPK konsumen seperti ini tidak dapat melakukan penuntutan terhadap pelaku usaha .
PENGERTIAN PELAKU USAHA (PRODUSEN)
1. Pasal 1 (3) UUPK, pelaku usaha adl setiap perseorang/badan usaha, baik badan hukum/bukan, berkedudukan di wilayah Indonesia, melakukan perjanjiankegiatan usaha dlm berbagai bidang ekonomi .
2. Penjelasan pelaku usaha ini termasuk : perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor ( ini sama pengertiannya dg MEE, dan di Belanda ) .
3. Pelaku usaha meliputi : produsen pembuat produk akhir, produsen yg mengimpor produk dari luar negeri berlaku sbg produsen, distributor, penjual eceran ( selama produsen pembuat akhir tidak diketahui domisilinya ).
4. Dengan pengertian pelaku usaha yg begitu luas tsb : memudahkan konsumen melakukan peununtutan krn byk pihak yg dapat digugat, tetapi UUPK seharusnya memberikan rincian ttt pihak mana yg bisa di gugat .
5. UUPK tidak mengenal pelaku usaha yang berada di luar negeri dalam hal melakukan gugatan .
UUPK sebaikya menentukan urutan yg seharusnya di gugat ( directive MEE), hal tsb dapat dilakukan :
1. Yang pertama digugat pembuat produk, jika domisili di dlm negeri ;
2. Apabila di produksi di luar negeri, maka importir, dimana barang/jsa tsb di impor, krn UUPK tidak mencakup pelaku usaha luar negeri ;
3. Penjual dari siapa barang/jasa di peroleh, kalau kedua hal tsb diatas tidak di temukan.
No comments :
Post a Comment