OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segalah sesuatu yang dapat menjadikan hak dari subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek suatu perhubungan hukum, Objek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Objek hukum menurut pasal 499 KUHPerdata adalah benda, yakni “segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obhek hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Berwujud/Konkret.Materiil
a. Benda bergerak sendiri atau digerakkan untuk berpindah, seperti meja, kursi, hewan, dan lain sebagainya.
b. Benda tak bergerak , contoh tanah, pohon-pohon , rumah, kapal laut, pesawat udara, dan sebagainya.
2. Tidak Berwujud/Abstrak/Immateriel
Contoh dari benda ini adalah aliran listrik, gas, pulsa, hak cipta, hak paten, kehormatan dan sebagainya.
Benda yang bersifat kebendaan (Immateriekegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh pancaindra saja (tidakk dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, ontohnya merek perusahaan, paten dan ciptaan musik/lagu.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jamin) yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan utang yang dapat dimasukkan sebagai benda immateriil :
a. Jaminan Umum
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang);
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
1. Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
2. Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda tak bergerak untuk menggambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.
3. Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamanakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.
4. Fidusia adalah suatu perjanjian accesor anatara debitur dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditor.
Sumber bacaan :
"Pengantar Ilmu Hukum " Oleh Dr. H. Zainal Asikin,S.H.,S.U.
No comments :
Post a Comment