PENGERTIAN HUKUM
Para ahli hukum tidak sependapat dalam memberikan definisi tentang hukum, bahkaan sebagian ahli hukum mengatakan bahwa hukum itu tidak dapat didefinisikan karena luas sekali ruang cakupannya dan meliputi semua bidang kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Jika hendak membuat definisi hukum, hendaknya harus dilihat dari berbagai segi dan sudut pandang. Namun, untuk memudahkan pembahasan dalam blog ini, ada baiknya dikemukakan beberapa andangan dan pengertian dari sekian banyak definsi yang telah dikemukakan oelh para ahli hukum.
Menurut Hans Wehr kata hukum berasal dari bahasa Arab, asal katanya “Hukm”, kata jama’nya “Ahkam” yang berarti putusan (judgement,verdice,decision), ketetapan (provision),perintah (command), pemerintahan (goverment) dan kekuasaan (authority,power). Menurut VINOGRADOFF, hukum adalah seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatumasyarakat dnegan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang. Sedangkan Bellefroid mengemukakan bahwa hukum adalah segala aturan yang berlaku dalam masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu. Menurut Oxford English Dictionary disebutkan bahwa hukum itu adalah kumpulan aturan, perundnag-undangan atau hukum kebiasaan di dalam suatu masyarakat suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai suatu yang mempunyai kekuatan mengikat terhadap warganya. (Law is the body of rules, whether formally erected or custumory, which a state of community recognises as binding on its members of subjects).
Dari definisi sebagaimana tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hukum adalah suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum itu sendiri mempunyai ciri yang tetap yakni hukum merupakan suatu organ peraturan-peraturan abstrak, hukum untuk mengatur kepentingan-kepentingan manusia, siapa saja yang melanggar hukum akan dikenakalan sanksi sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
Sumber :
Buku : Aspek-Aspek Pengubah Hukum Oleh : Prof. DR. H, Abdul MAnan, SH.,S.IP.,M.Hum. Hal 1-2
No comments :
Post a Comment