a. Unsur esensialia
yaitu unsur yang mutlak harus ada bagi terjadinya perjanjian. Unsur ini mutlak harus ada agar perjanjian itu sah, karena itu merupakan syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat-syarat adanya atau sahnya perjanjian ialah adanya kata sepakat atau persesuaian kehendak, kecakapan para pihak, obyek tertentu dan kausa atau dasar yang halal.
b. Unsur naturalia
yaitu unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian secara diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian karena sudah merupakan pembawaan atau melekat pada perjanjian.
c. Unsur aksidentalia
yaitu unsur yang harus dimuat atau harus disebut secara tegas dalam perjanjian.
No comments :
Post a Comment