Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 28 October 2016

BATALNYA SUATU PERJANJIAN

No comments
 Batalnya suatu perjanjian 

Batalnya suatu perjanjian yaitu suatu perjanjian yang dibuat dengan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yakni Pasal 1320 KUHPerdata, hal ini bisa berakibat kepada batalnya perjanjian. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perizinan tidak bebas, yaitu :

a. Paksaan adalah terjadi jika seseoarang memberikan persetujuannya karena ia takut pada suatu ancaman . Misalnya salah satu pihak karena diancam dan ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian.

b. Kekhilafan atau kekeliruan adalah apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Misalnya khilaf mengenai barang, seseorang membeli sebuah lukisan yang dikiranya lukisan Basuki Abdullah tetapi kemudian hanya turunan saja. Khilaf mengenai orang, seorang Direktur Opera mengadakan suatu kontrak dengan orang yang dikiranya seorang penyanyi yang tersohor, padahal itu bukan orang yang dimaksudkan hanya nama-namanya saja yang kebetulan sama.

c. Penipuan adalah apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya. Misalnya mobil yang ditawarkan  diganti dulu mereknya, dipalsukan nomor mesinnya.  Dengan demikian, maka ketidakcakapan seseorang dan ketidakbebasan dalam memberikan perizinan pada suatu perjanjian, memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dan pihak yang tidak bebas dalam memberikan sepakatnya itu untuk meminta pembatalan perjanjiannya.

Sumber :

(Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1989,  hal.135)

No comments :

Post a Comment