Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 28 October 2016

SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN

No comments
 Syarat Sahnya Perjanjian

 Pasal 1320 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata mengatur agar suatu perjanjian oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Syarat sahnya perjanjian meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif

1) Sepakat mereka mengikatkan dirinya

Sepakat atau yang dinamakan dengan perizinan, dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain.

2) Cakap untuk membuat suatu perjanjian

Setiap orang yang sudah dewasa atau akil baliq dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. Dalam Pasal 1330 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata disebut sebagai orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:

a) Orang yang belum dewasa

b) Mereka yang berada di bawah pengampuan

c) Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya kepada siapa undangundang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Syarat obyektif yaitu:

3) Mengenai suatu hal tertentu

Suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang dijadikan obyek dalam perjanjian harus jelas.

4) Suatu sebab yang halal

“Sebab yang halal” ini dimaksudkan tiada lain dari pada isi perjanjian. Dengan segera harus dihilangkan suatu kemungkinan salah sangka, bahwa sebab itu adalah seseuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian itu. Syarat sahnya perjanjian harus dipenuhi untuk menghindari batalnya suatu perjanjian. Jika syarat subyektif tidak dipenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan apabila syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

No comments :

Post a Comment