Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday, 11 May 2018

INI NIH HAL-HAL YANG DAPAT MEMBATALKAN PUASAMU !!!

No comments
 

Tidak terasa yah bulan Ramadhan sebentar lagi, menghitung hari dan tak terasa waktu sangat cepat berjalan.  Nah.. apa nih yang sudah sobat-sobat persiapkan untuk menyambut bulan yang mulia ini?

Alangkah baiknya sebelum Ramadhan tiba kita mempersiapkan diri kita untuk mempelajari kembali hal-hal yang bisa membantu kita memahami bulan Ramadhan, tentu saja agar puasa kita tak sia-sia karena kesalahan yang sebenarnya dapat membatalkan puasa kita.
 

PEMBATAL-PEMBATAL PUASA

1. MURTAD

Allah Ta'ala berfirman :

"Barang siapa diantara kamu murtad dari agamanya lalu dia wafat, maka dia kafir dan terhapus amalnya baik di dunia dan di akhirat. Mereka itulah penhuni neraka dan mereka abadi di dalamnya".  (QS. Al-Baqarah : 217) 


2. MAKAN DAN MINUM DENGAN SENGAJA

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Barang siapa yang lupa, dia makan atau minum, padahal dia sedang puasa maka hendaknya dia sempurnakan puasanya. Sesunggguhnya Allah lah yang memberikannya makan dan minum." (HR. Muslim No 1155)

Jadi, kalau dia lupa atau dipaksa oleh seseorang, maka tidak ada qadha dan kaffarat baginya. Syaik Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata :

"Jika dia makan atu minum karena lupa atau tidak sengaja, atau dipaksa, maka tidak ada kewajiban qadha dan kaffarat baginya". (Fiqhus Sunnah, 1/465)


3. MUNTAH DISENGAJA

Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :

"Barang siapa yang terdesak oleh muntah (tidak disengaja) dan dia sedang puasa, maka dia tidak wajib qadha, dan jika sengaja muntah maka dia wajib qadha". (HR. Abu Daud No. 2383)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang pembatal shaum (puasa) :

"Muntah sengaja (adalah batal), jika dia terdorong oleh muntah (tidak sengaja) maka tidak ada qadha' dan tidak ada kafarat". (Fiqhus Sunnah, 1/465)

Imam Al Khathabi Rahimahullah mengatakan :

"Aku tidak ketahui adanya perbedaan pendapat para ulama tentan orang yang terdesak oleh muntah bahwa dia tidak ada qadha, begitu juga tidak ada perselisihan bagi orang yang sengaja muntah maka wajib baginya qadha." (Fiqhus Sunnah, 1/466)

Maka, penjelasan ini menunjukkan bahwa muntah tidak membatalkan shaum (puasa) jika tidak sengaja, sebaliknya jika sengaja.

4. HAID DAN NIFAS

Syaik Sayyid Sabiq Rahimahullah  mengatakan :

"Haid dan nifas walau sesatat di waktu akhir, sebelum terbenamnya matahari, ini perkara yang sudah ijma'. (Fiqhus Sunnah, 1/466)

5. SENGAJA MENGELUARKAN AIR MANI (ONANI/MASTURBASI)

Syaik Sayyid Sabiq Rahimahullah  mengatakan :

"Sama saja sebabnya apakah karena mencium istri, memeluknya, atau dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib qadha."  (Fiqhus Sunnah, 1/466)

Para ulama berbeda pendapat tentang air mani yang keluar karena memandang dengan syahwat, atau berkhayal,.. sebagian mengatakan itu tidak membatalkan puasa, itu disamakan dengan mimpi basah. Ini pendapat Syaik Sayyid Sabiq dan Syaik Al Albani Rahimahullah. Sementara, Syaik Abu Bakar Al Jazairi menatakan batal. (Minhajul Muslim, Hal 242)

6. BERNIAT INGIN BATAL WALAU SAMPAI TERBENAM MATAHARI TIDAK MAKAN DAN MINUM.

Niat adala rukun puasa, jika hilang rukun puasa maka batallah puasanya.

Syaik Sayyid Sabiq Rahimahullah  mengatakan :

"Sesungguhnya niat adalah di antara rukun-rukun puasa, jika dia membatalkannya- bermaksud untuk berbuka dan sengaja melakukannya maka sudah tentu batal puasanya".(Fiqhus Sunnah, 1/466)

7. JIMA'

Ini bukan hanya qadha tapi juga kaffarat, berdasarkan hadist berikut :

Dari Abu Hurairah Radhiallahu'anhu :

Ada seorang laki-laki datang dan berkata : "Wahai Rasulullah, saya celaka!!" Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya : "Apa yang membuatmu celaka?" Dia menjawab : "saya menjima' istri saya saat puasa Ramadhan". Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya : "Apakah kamu bisa membebaskan budak?" Dia menjawab: "Tidak". Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya : "Apakah kamu bisa berpuasa dua bulan berturut-turut?" Dia menjawab : "Tidak". Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya :"Apa kamu bisa memberi makanan kepada orang miskin sebanyak 60 orang?" Dia menjawab : "Tidak".Nabi bersabda : "Duduklah". Lalu laki-laki itu mendekati Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan duduk. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikannya sekeranjang kurma, dan berkata: "Sedekahkanlah!" Dia menjawab : "Di sekitar kami tidak ada yang lebih faqir kecuali kami." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa sampai terlihat gigi taringnya, lalu berkata :"Ambillah ini dan berikan makan keluargamu." (HR. Tirmidzi No 724, hasan shahih).

8. MAKAN, MINUM, DAN JIMA' DIKIRA SUDAH TERBENAM MATAHARI PADAHAL BELUM.

Mayoritas ulama mengatakan batal dan ini pendapatt imam 4 mazhab. Sementara Ishaq, Daud, Ibnu Hazm, 'Atha, 'Urwah, Hasan Al Bashri, Mujahid, mereka mengatakan : anna shaumahu shahih wa laa qadha'a alaih - shaumnya tetap sah dan tidak ada qadha baginya. (Fiqhus Sunnah, 1/466)


Nah, demikian tentang apa saja yang dapat membatalkan puasa kita, semoga kita semua diberikan umur panjang dalam kesehatan yang baik sehingga bisa dipertemukan dengan Puasa Ramadhan tahun ini dan tahun seterusnya. Aamiin..

Wallahu a'lam..

Sumber:

Kajian Online Grup WA Tholabul'ilmi. Oleh : Ustadz Farid Nu'man Hasan.

No comments :

Post a Comment