Konteks Indonesia, yang dimaksud dengan saham-saham syariah adalah saham yang ditawarkan kepada investor oleh perusahaan-perusahaan yang memenuhi ketentuan syariah(syariah compliance) dan diatur sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI melaluiFatwa DSN No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, pasal 4 ayat 3 yang menjelaskan bahwa:Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteriasebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
Sebagaimana umumnya, di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip syariah.
Sebagaimana umumnya, di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip syariah.
Di BursaEfek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Index (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Berikut daftar perusahaan dengan saham Syariah di Jakarta Islamic Index (JII):
Agar dapat masuk ke dalam Jakarta Islamic Indexs (JII) tentunya harus terlebihdahulu memenuhi ketentuan standar penyaringan yang dikenal dengan istilah Screening.
Screening pada dasarnya dilakukan pada dua aspek, yaitu: Core Business Screening dan Financial Ratio Screening.Kedua aspek screening ini telah diatur oleh Fatwa DSN MUI.Core Business Screening atau penyaringan kegiatan bisnis diatur dalam Fatwa DSN No. 20/DSN-MUI/IV/2001, Pasal 8 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah dan Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003, pasal 4 ayat 3 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Di dalam kedua fatwa ini dijelaskan bahwa core business atau kegitan usaha yang dilakukan oleh perusahaan emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah seperti di antarnya;
pertama, usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdaganganyang dilarang;
kedua, usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk per-bankan dan asuransi konvensional;
ketiga, usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; dan keempat, usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusakmoral dan bersifat mudarat.
NOTE : Dalam pasal 3 Fatwa DSN No. 40/DSN-MUI/X/2003 dijelaskan kriteria jenis
kegiatan usaha perusahaan emiten yang bertentangan dengan prinsip
syariah, yaitu:
1. Perjudian danpermainan yang tergolong judi atau
perdagangan yang dilarang.
2. Lembaga keuangan kon-vensional (ribawi),
termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3. Produsen,
distributor,serta pedagang makanan dan minuman yang haram.
4. Produsen,
distributor, dan/ataupenyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak
moral dan bersifat mudhorat.
Sedangkan Financial Ratio Screening atau Penyaringan Ratio keuangan diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001, Pasal 10 yang menyebutkan bahwa suatu emiten tidak layak untuk diinvestasikan apabila; pertama, struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba; kedua, suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55 %).
Jika dilihat dari sejarahnya di Indonesia, pasar modal syariah merupakan pasar yang baru berkembang dan baru dikenal oleh masyarakat Indonesia jika dibandingkan dengan pasar modal konvensional yang selama ini ada. Namun demikian, dengan adanya kebijakan dari otoritas bursa untuk meningkatkan peran serta berbagai pihak dalam memajukan pasar modal syariah maka prospek ke depannya pasar modal syariah Indonesia sangat terbuka lebar untuk menjadi salah satu pilihan investasi dunia paling baik.
Jika dilihat dari sejarahnya di Indonesia, pasar modal syariah merupakan pasar yang baru berkembang dan baru dikenal oleh masyarakat Indonesia jika dibandingkan dengan pasar modal konvensional yang selama ini ada. Namun demikian, dengan adanya kebijakan dari otoritas bursa untuk meningkatkan peran serta berbagai pihak dalam memajukan pasar modal syariah maka prospek ke depannya pasar modal syariah Indonesia sangat terbuka lebar untuk menjadi salah satu pilihan investasi dunia paling baik.
Fathurrahman Djamil menjelaskan bahwa pasar modal syariah secara resmi diluncur-kan di Indonesia pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia(DSN-MUI). Walau pun diluncurkan sejak tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Dana reksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management.
Selan-jutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah. Tujuan diadakannya indeks Islam, sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, adalah sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam equity secara syariah, atau untuk memberikan kesempatan kepada investoryang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Berkaitan dengan keberadaan Bursa Efek Syariah serta saham syariah, hingga saat ini terdapat 6 (enam) Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan industri pasar modal. Fatwa-fatwa tersebut antara lain: fatwa No. 05 Tahun 2000 tentang Jual Beli Saham; No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah;No. 32 Tahun 2002 tentang Obligasi Syariah, No. 33 Tahun 2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah; No. 40 Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, dan No. 41 Tahun 2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah. Hal ini menjadi gambaran bahwa pasar modal syariah di Indonesia memiliki prospek positif di masa mendatang.
Note : - Indeks syariah tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah
saja tetapijuga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum
berdirinya institusi pasar modal syariahdi suatu negara, bursa efek
setempat, yang tentu saja berbasis konvensional, dapat mengeluar-kan
indeks syariah, seperti yang terjadi di Bursa Efek Jakarta di mana PT
Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment
Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII).
Sumber :
Muhammad Yafiz. Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara,Jl. Willem Iskandar Pasar V Medan Estate, 20371. e-mail: muhammadyafiz@yahoo.co.id
Daftar Isi :
Agustianto, “Mengenal Konsep Pasar Modal Syari’ah,” http://agustianto.niriah.com/2008/04/30/mengenal-konsep-pasar-modal-syariah/., diunduh pada tanggal 21 Februari 2009.
Ahmad Kamil dan M. Fauzan,Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan EkonomiSyariah (Jakarta: Kencana, 2007), h. 756.
Ahmad Kamil dan M. Fauzan,Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan EkonomiSyariah (Jakarta: Kencana, 2007), h. 756.
Kanny Hidaya Y,Mencermati Pasar Modal Syariah di Indonesia(Makalah, tidak diterbit-kan), h. 17.
Kamil dan M. Fauzan,Kitab Undang-Undang,h. 482 dan 756
Fathurrahman Djamil, “Prospek Pasar Modal Syariah Indonesia,” (Makalah, tidak diterbitkan), h. 5-6.
Wallahu a'lam..
No comments :
Post a Comment