Saham syariah dapat dikatakan sebagai saham yang diperdagangkan di dalam pasar modal syariah. Pada dasarnya saham syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional. Hanya saja bedanya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten (perusahaan) yang memenuhi kriteria-kriteria syariah (Syariah Compliance) .
Dengan demikian, kalau saham merupakan surat berharga yang merep-resentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Maka dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.
Ditinjau dari sisi syariah, pasar modal adalah bagian dari aktivitas muamalah. Transaksi di dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah.
Syed Othman Alhabshi dalam tulisannya yang berjudul Development of capital market under islamic principles memberikan deskripsi analitis tentang eksistensi pasar modal yang sesuai syariah serta secara optimal dapat berperan terhadap pertumbuhan dan ekspansi ekonomi.
Analisisnya menggunakan pendekatan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas transaksi di pasar modal dengan berorientasi kepada tujuan dari penerapan prinsip-prinsip syariah itu sendiri.
Menurutnya, tujuan-tujuan syariah dalam kehidupan ekonomi tersebut seperti terealisasinya distribusi pendapatan dan kekayaan, terciptanya keadilandan keseimbangan ekonomi baru akan terwujud dengan diaplikasikannya prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan syariah, khususnya pasar modal sebagai lembaga keuangan (financial institustion). Di antara prinsip-prinsip tersebut adalah pelarangan riba (prohibition of interest) sebagaimana tertuang dalam Q.S. al-Baqarah/2: 275-276 dan ayat 278-290.
Prinsip pelarangan gharar (prohibition of doubtful transaction). Syariah melarang transaksi yang di dalamnya terdapat spekulasi dan mengandung gharar atau ketidakjelasan yaitu: transaksi yang di dalamnya dimungkinkan terjadinya penipuan (khida’).
Prinsip pelarangan gharar (prohibition of doubtful transaction). Syariah melarang transaksi yang di dalamnya terdapat spekulasi dan mengandung gharar atau ketidakjelasan yaitu: transaksi yang di dalamnya dimungkinkan terjadinya penipuan (khida’).
Termasuk dalam pengertian ini adalah melakukan penawaran palsu (najsy); transaksi atas barang yang belum dimiliki (short selling/bai’u mâlaisa bimamluk); menjual sesuatu yang belum jelas (bai’u al ma’dûm); pembelian untuk penimbunan efek (ihtikar) dan menyebar luaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang (insider trading).
Prinsip berikutnya adalah pelarangan untuk bertransaksi terhadap makanan dan minuman yang halal(prohibition of unlawfulfood ang drink), prinsip kesederhanaan(principle of moderation),prinsip etika perilaku(principle of ethical behavior), dan prinsip kepemilikan sempurna(principle of completeownership).
Kesemua prinsip-prinsip ini akan menjadi landasan bagi beroperasinya aktivitas ekonomi dan keuangan, khusunya di pasar modal. Dengan adanya berbagai ketentuandan pandangan syariah seperti di atas, maka investasi tidak dapat dilakukan terhadap semua produk pasar modal karena di antara produk pasar modal itu banyak yang bertentangan dengan syariah. Oleh karena itu investasi di pasar modal harus dilakukan dengan selektif dan dengan hati-hati (ihtiyat) supaya tidak masuk kepada produk non halal. Sehingga hal inilah yang mendorong terjadinya islamisasi pasar modal.
Selanjutnya Aziz Budi Setiawan menjelaskan bahwa bentuk ideal dari pasar modal syariah dapat dicapai dengan islamisasi empat pilar pasar modal, yaitu;
(a) emiten (perusahaan) dan efek yang diterbitkannya didorong untuk memenuhi kaidah syariah,keadilan, kehati-hatian dan transparansi;
(b) pelaku pasar (investor) harus memiliki pemahaman yang baik tentang ketentuan ketentuan muamalah, manfaat dan resiko transaksi di pasar modal;
(c) infrastruktur informasi bursa efek yang jujur, transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar;
(d) pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diseleng-garakan secara adil, efisien, efektif dan ekonomis.
Selain itu prinsip-prinsip syariah juga akan memberikan penekanan pada:
(a) kehalalan produk/jasa dari kegiatan usaha, karena menurut prinsip syariah manusia hanya boleh memperoleh keuntungan atau penambahan harta dari hal-hal yang halal dan baik;
(b) adanya kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak ada keraguan akan hasil usaha yang akan menjadi obyek dalam perhitungan keuntungan yang diperoleh;
(c) adanya mekanisme bagi hasil yang adil, baik dalam untung maupun rugi, menurut penyertaan masing-masing pihak; dan
(d) penekanan pada mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor.
Keberadaan saham dan pasar modal syariah saat ini menjadi hal yang sangat mutlak karena mempunyai peran dan fungsi ekonomi dan keuangan yang sangat strategis.
Metwali, sebagaimana yang dikutip oleh Agustianto menjelaskan tujuan strategis dari pasar modal syariah, yaitu:
Pertama, memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
Kedua, memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
Ketiga, memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
Keempat, memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional, dan
Kelima, memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukanoleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Sumber:
Muhammad Yafiz. Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara,Jl. Willem IskandarPasar V Medan Estate, 20371. e-mail: muhammadyafiz@yahoo.co.id
Sumber gambar: cermati.com
Daftar Isi :
Syed Othman Alhabshi, “Development of Capital Market under Islamic Principles,”dalam http://vlib.unitarklj1.edu.my/staff-publications/datuk/CAPMART.pdf), diunduh pada tanggal 15 Oktober 2008.
Aziz Budi Setiawan, “Perkembangan Pasar Modal Syariah,” dalam http://www.iei.or.id/publicationfiles/Perkembangan%20Pasar%20Modal%20Syariah.pdf, diunduh pada tanggal 21 Februari 2009.
Wallahu a'lam..
No comments :
Post a Comment