Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday, 3 November 2018

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

No comments


Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (istilah lain adalah hukum tata usaha negara) terletak dalam rumpun yang sama, yaitu dalam hukum tata negara, atau kedua-duanya termasuk dalam lapangan hukum publik.

Kalau Hukum Tata Negara menggambarkan bagaimana rangka dan alat-alat perlengkapan negara tersusun, maka hukum tata usaha negara menggambarkan bagaimana cara bekerjanya alat-alat perlengkapan tersebut.

Utrecht, menyatakan bahwa "Hukum Tata Laksana Pemerintahan mempelajari sifat, bentuk-bentuk dan akibat perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugas mereka.

Dengan demikian hukum tata negara dan hukum administrasi negara, pada hakikatnya terletak dalam bidang yang sama, yaitu bidang hukum yang mengatur struktur pemerintahan dan mekanisme aparatur pemerintahan itu.

Ibarat penggambaran suatu pabrik yang terdiri dari beberapa alat-alat penmesinan dengan fungsinya masing-masing.

Demikianlah hukum tata negara menggambarkan struktur pemerintahan suatu  negara dan mekanisme aparaturnya, dimana disebut tugas-tugas dan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara.

Tetapi oleh hukum tata laksana pemerintahan digambarkan keadaan yang lebih jauh dari itu, yakni bagaimana cara bekerjanya mesin-mesin pemerintahan itu, dengan memenuhi tugasnya masing-masing sekaligus dalam hubungannya satu dengan yang lain.

Kalau dalam pengertian hukum tata negara, hanya mengetahui sekedar bagaimana susunan negara dalam keadaan diam (statis), maka dalam mempelajari hukum tata usaha negara (hukum tata laksana pemerintahan) akan mengetahui bagaimana jalannya dan bergeraknya (dinamika) pemerintahannya.

Hukum tata usaha negaralah yang menjelaskan bagaimana bekerjanya aparatur pemerintahan, baik dipusat maupun di daerah,bagaimana hubungannya antara aparatur pemerintahan pusat dengan aparatur pemerintahan daerah itu.

Disini dijelaskan terinci batas-batas wewenangnya, batas-batas hak dan kewajiban organ-organ negara, dan dijelaskan pula sampai dimana hubungan dan campur tangan satu sama lainnya.

Van Vollenhoven menjelaskan tentang hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :

Hukum tata negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan negara, dan hukum administrasi negara merupakan hukum mengenai pelaksanaan atau penggunaan daripada kekuasaan atau kewenangan-kewenangan tersebut.

Sumber:

Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun ajaran 2011. 13-15.


Utrecht, I, hal. 13 Solly Lubis, Asas-asas Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1978, hlm. 33

Wallahu a'lam..

No comments :

Post a Comment