Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 2 November 2018

PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

No comments
 


Istilah hukum tata negara adalah terjemahan dari istilah Belanda yaitu “Staatsrecht”. Istilah ini empunyai dua arti yaitu ‘Staatsrecht in ruimer zin” yang artinya hukum tata negara dalam arti luas. dan “Staatsrecht in engere zin” yan artinya hukum tata negara dalam arti sempit.

Untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu dibedakannya atas dua golongan yaitu :

1. Hukum tata negara dalam arti sempit “Staatsrecht in engere zin” disingkat dengan nama “hukum tata negara (staatsrecht);

2. Hukum administrasi negara (administratief recht).

a.    Di negeri Belanda

Van Vollenhoven :

Hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat huum bawahan menurut tingkatannya dari masing-masing itu, menentukan lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu. Serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

J.H.A Logeman :

Hukum tata negara adalah hukum yang berhubungan dengan negara (Staatsrecht het recht met betreking tot destaat).

Logeman menyebut ruang lingkup sistem formil hukum tata negara positif adalah meliputi sebagai berikut :

1.    Jabatan sebagai pribadi;
2.    Batas sampai dimana jabatan dapat dipakai;
3.    Lahir dan lenyapnya jabatan;
4.    Cara menempati jabatan;
5.    Jabatan dan pemangku jabatan perwakilan;
6.    Jabatan dan pemangku jabatan hubungan dinas dengan negara;
7.    Jabatan majemuk;
8.    Kelompok jabatan;
9.    Lingkungan kerja;
10.    Wewenang hukum;
11.    Pegangan waktu
12.    Pegangan ruangan dan pegangan pribadi;
13.    Perbandingan kekuasaan.

b.    Di Perancis

Maurice Duverge, memberi definisi sebagai berikut :

Hukum konstitusi adalah salah satu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lemaga negara.

c.    Di Inggris

A.V Dicey, memberikan perumusan sebagai berikut : “Hukum tata negara sama dengan istilah “Constitutional Law” sebagai istilah yang dipergunakan di Inggris, kelihatannya meliputi seluruh peraturan yan secara tidak langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksanaa yang tertinggi dalam suatu negara”.

d.    Di Indonesia

Wirjono Projodikoro, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum, dan dalam ilmu pengetahuain hukum (rechtswetenschap) adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat. Peraturan-peraturan hukum ini tidak hanya mengatur hubungan dua orang atau lebih orang perorangan (oknum-oknum), melainkan juga antara seorang oknum disatu pihak dan sekelompok orang-orang atau sebuah badan hukum dilain pihak. Kalau badan-badan hukum ini adalah berwujud negara atau bagian berotonomi dari suatu negara, maka mulailah kita menginjak hukum tata negara.

Sumber :

Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun ajaran 2011. 1-12.

Referensi :

Istilah "Hukum Negara" pertama-tama dipergunakan oleh G.J Wolhoff, Pengantar Hukum Tatanegara Indonesia, Timun Mas, Jakarta, 1955, hlm. 9-21

Van Vollenhoven, Staatsrecht Over Zee, hlm 30

C.T.S. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1984, hlm. 31-88.

Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, hlm 1.


No comments :

Post a Comment