MATA UJIAN : HUKUM PERDATA
HARI//TGL : SELASA/ 10 JUNI 2014
FAKULTAS: HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
PETUNJUK : Kerjakan 8 (delapan) nomor secara utuh diantara 12 (dua belas) soal dibawah ini!
SOAL !
1. a. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi hukum perdata materiil dan hukum perdata formil. Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan hukum perdata materiil dan hukum perdata formil?
b. Kemukakan sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan dan sistematika Hukum Perdata menurut undang-undang (BW).
2. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan subjek hukum dan siapa-siapa yang dapat digolongkan sebagai subjek hukum !
b. Setiap manusia adalah subjek hukum tetapi tidak semuanya manusia cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Sebutkan dan jelaskan siapa-siapa yang dimaksud!
3. a. Apa pentingnya bagi seseorang (selaku subjek hukum) mempunyai domicili (tempat tinggal) ?
b. Sebutkan jenis-jenis tempat tinggal (domicili) dan sebutkan pula pihak-pihak yang mempunyai tempat kediaman ikutan (tergantung)?
4. a. Jelaskan dengan contoh fungsi dari Catatan sipil?
b. Sebutkan pula peristiwa-peristiwa hukum apa yang diperlu dibuatkan Akta Catatan Sipil?
5. a. Jelaskan arti dan tujuan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974!
b. Apakah asas monogami diterapkan secara mutlak dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974? jelaskan !
6. a. Jelaskan pengertian benda secara yuridis dan sebutkan pula dasar hukumnya!
b. Kemukakan perbedaan antara Hak Kebendaan dan Hak Perorangan!
7. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem terbuka (openbaar system) pada hukum perjanjian?
b. Jelaskan pula apa hubungannya antara perikatan dengan perjanjian?
a
8. a. Dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata diatur tentang syarat-syarat sahnya perjanjian. Sebutkan dan jelaskan!
b. Apa akibat hukum bagi suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif?
9. a. Kapan seorang anak dikatakan berada dibawah kekuasaan orang tua?
b. Sebutkan dan jelaskan apa yang menjadi isi dari kekuasaan orang tua?
10. a. Apa yang dimaksud dengan hak Milik (Hak Eigendom) dan sebutkan pula dasar hukumnya!
b. Sebutkan dan jelaskan 3 (tiga) jenis larangan gangguan dalam penguasaan milik, dimana kita tidak boleh mengganggu hak-hak orang lain.
11. a. Jelaskan perbedaan pengertian perkawinan campuran menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 dan pengertian perkawinan campuran menurut Pasal 1 GHR stb 1898 No. 158?
b. Sebutkan alasan-alasan perceraian yang diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974!
12. a. Apa yang dimaksud dengan harta warisan? Apa bedanya dengan harta peninggalan.
b. Siapa-siapa saja yang termasuk ahli waris ab in testato?
...........Selamat Bekerja.......
No comments :
Post a Comment