Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 1 November 2018

SOAL FINAL HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UMI TAHUN 2013/2014

No comments


MATA UJIAN : HUKUM TATA NEGARA

HARI/TGL : KAMIS/ 12 JUNI 2014

FAKULTAS: HUKUM

PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM

WAKTU : 90 MENIT

PETUNJUK : Kerjakan 7 (tujuh) soal diantara beberapa soal di bawah ini !

Soal !


1. Istilah HTN merupakan terjemahan dari bahasa asing, terutama Belanda yaitu Staatscrecht . Kata Staatsrecht sering juga diterjemahkan dengan Hukum Negara. 

a. Jelaskan makna dan lingkup dari Hukum Negara.

b. Kemukakan pengertian Hukum Tata Negara menurut saudara!

2. Logeman mengemukakan mengenai sistematika formil dan sistematika materiil sebagai ruang lingkup (bidang) kajian hukum tata negara.

a. Meliputi apa sajakah yang termasuk dalam sistematika formil tersebut!

b. HTN merupakan ajaran tentang kompetensi (logeman). Jelaskan maksudnya!

3. Hukum Tata Negara memiliki hubungan erat dengan Hubungan Administrasi Negara dan Ilmu negara.

a. Jelaskan perbedaan yang menonjol antara HTN dengan HAN.

b. Jelaskan pula hubungan HTN dengan Ilmu Negara?

4. a. Jelaskan pengertian sumber hukum formil HTN, dan kemukakan apa saja yang termasuk di dalamnya!

b. Pancasila sebagai sumber hukum materiil HTN. Jelaskan !

5. Terdapat dua sistem pemerintahan, yaitu Sistem Pemerintahan Presidentil dan Sistem Pemerintahan Parlementer.

a. Jelaskan masing-masing sistem pemerintahan tersebut sehingga tampak jelas oerbedaan antar-keduanya.

b. Kemukakan kebaikan dan kelemahan sistem Presidentil dan sistem Parlementer.

6. Untuk melaksanakan kedaulatan, kekuasaan, dan tujuan negara, maka dibentuk organ-organ negara yang lazim disebut sebagai Lembaga Negara.

a. Kemukakan kriteria yang lazim dipergunakan dalam menentukan status suatu lembaga negara, dan atas dasar kriteria itu sebutkan lembaga-lembaga negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945!

b.Jelaskan kekuasaan Presiden dan DPR berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

7.Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menganut empat asas umum kewarganegaraan : asas ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

a. Jelaskan secara singkat asas-asas kewarganegaraan tersebut!

b. Bagaimana cara mengatasi kemungkinan timbulnya masalah kewaranegaraan yakni apartride dan biptartride!

8. a. Mengapa persoalan HAM begitu penting dipelajari dalam HTN?

b. Konsep HAM juga dikenal dalam Islam. Kemukakan dengan mengutip sumbernya (Al-Qur'an atau Hadist)!


9. a. Kemukakan pengertian dan ruang lingkup Konstitusi.

b. Jelaskan apakah UUD NRI Tahun 1945 bersifat rigit atau fleksibel?

10. a. Kemukakan fungsi Pemilihan Umum dalam suatu negara hukum demokrasi!

b. Kemukakan sistem Pemilu yang dikenal dalam teori, dan jelaskan salah satu diantaranya?

......Selamat Bekerja......



No comments :

Post a Comment