Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 1 November 2018

SOAL FINAL HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UMI TAHUN 2013/2014

No comments

MATA UJIAN: HUKUM PIDANA

HARI/TGL : RABU/ 11 JUNI 2014

FAKULTAS : HUKUM

PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM

WAKTU : 90 MENIT

PETUNJUK : Kerjakan 7 (tujuh) nomor diantara 10 (sepuluh) soal dibawah ini !


SOAL !

1. Suatu perbuatan dapat dikatakan melanggar hukum apabila telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana (delik). Pertanyaan : Kemukakan unsudr-unsur tindak pidana (delik) menurut hukum pidana ?

2. Asas legalitas adalah suatu asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu oleh undang-undang. Pertanyaan : Kemukakan tiga pengertian yang terkandung dalam asas legalitas.

3. Ada beberapa asas yang terdapat dalam lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana. Jelaskan asas-asas yang dimaksud .

4. Sangat penting diketahui mengenai tempat terjadinya Tindak Pidana (locus Delicti), karena berkaitan dengan berlakunya hukum pidana dan kewenangan mengadili. Pertanyaan : Jelaskan teori-teori yang berkaitan dengan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti).

5. Uraikan apa pentinganya mengetahui waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti?

6. Dalam pertanggungjawaban pidana terdapat suatu asas yang mengatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada kesalahan (geen strtaf zonder schuld). Pertanyaan : Kemukakan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana.

7. Ada dua alasan-alasan pengecualian pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertanyaan : Jelaskan kedua alasan-alasan pengecualian pidana yang dimaksud.

8. Uraikan kemungkinan tentang terjadinya keadaan darurat (Noodtoestand).

9. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tetntang pemidanaan (hukuman). Pertanyaan : Uraikan jenis-jenis hukuman menurut KUHP tersebut.

10. Ajaran causalitas (sebab akibat) adalah suatu pemecahan masalah sampai dimana tindakan manusia dinamakan sebab dari suatu akibat. Pertanyaan : Jelaskan teori-teori tentang ajaran causalitas (sebab akibat).


................Selamat Bekerja...................

No comments :

Post a Comment