Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 1 November 2018

SOAL FINAL PENGANTAR HUKUM INDONESIA FAKULTAS HUKUM UMI TAHUN 2013/2014

No comments


 MATA UJIAN : PENGANTAR HUKUM INDONESIA

HARI/ TGL : SENIN/ 9 JUNI 2014

FAKULTAS : HUKUM

PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM

WAKTU : 90 MENIT

Petunjuk : Kerjakan 6 (enam) nomor diantara 10 (sepuluh) soal dibawah ini.

SOAL !

1. a. Pemisahan PIH dalam dua cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri bukan suatu perbedaan yang azasi/prinsipil. Jelaskan mengapa dikatakan demikian?

b. SK. Dirjen dikti No. 30/D.J/SKEP/1983 yang merubah PTHI menjadi PHI. Kemukakan dua alasan minimal perubahan tersebut.

2. a. Menurut seorang pakar ilmu hukum menyatakan bahwa pemisahan PIH dalam dua cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri adalah wajar dan sudah pada tempatnya. Mengapa demikian? Jelaskan dan kemukakan dua objek dan fungsi PIH dan PHI.

b. Pasal II aturan peralihan UUD 1945 sebagai dasar hukum berlakunya produk Belanda di Indonesia setelah Indonesia merdeka. Kemukakan segi-segi positif dan segi-segi  negatif Pasal II aturan peralihan UUD 1945 tersebut.

3. Kemukakan pengertian Pluralisme hukum dan mengapa di Indonesia terjadi pluralisme hukum . Jelaskan!

4. Kemukakan makna dan implementasi Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara sebagai asas umum Tata Hukum Indonesia.

5. a. Jelaskan alasan terjadinya keanekaragaman hukum adat di Indonesia.

b. Kemukakan perbedaan hukum tertulis dengan hukum tidak tertulis.

6. a. Jelaskan mengapa pembinaan hhukum nasional mutlak dilakukan.

b. Kemukakan pentingnya politik hukum dalam suatu negara dan apakah alasannya sehingga dalam UUD 1945 tidak ada satu pasal pun yang memuat politik hukum yang akan diikuti oleh negara Indonesia?

7. a. Kemukakan arti hukum perdata dan jelaskan pula hubungan antara KUHPerdata dan KUHDagang.

b. Sebutkan dan jelaskan sumber utama dari hukum Islam dan jelaskan pula beda Syari'at Islam dengan Fiqhi Islam.

8. a. Kemukakan beda antara Pajak disatu pihak dengan Sumbangan dan Retribusi.

b. Kemukakan teori pembenaran pemungutan pajak oleh negara kepada rakyat.

9. a. Jelaskan politik hukum Pemerintaha Hindia Belanda pada waktu berkuasa di Indonesia yang menyebabkan terjadinya keaneka ragaman hukum di Indonesia.

b. Sebutkan dasar hukum berlakunya hukum Perdata di Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia.

10. Kemukakan arti sumber hukum dalam arti materil dan dalam arti formil dan sebutkan pula sumber hukum materiil dan sumber hukum dalam arti formil itu penting buat siapa?


.........Selamat Bekerja..........



No comments :

Post a Comment