MATA UJIAN : HUKUM PIDANA
HARI/TGL : RABU/ 19 JUNI 2013
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 08.00-09.30
PETUNJUK : Kerjakan 8 (delapan) nomor diantara 10 (sepuluh) soal di bawah ini !
Soal !
1. Tuliskan 3 (tiga) pengertian yang terkandung dalam asas legalitas ?
2. Seseorang dapat dikatakan melanggar hukum apabila memenuhi unsur-unsur delik. Pertanyaan : Kemukakan unsur-unsur delik menurut hukum pidana?
3. Jelaskan asas-asas yang tersebut dibawah ini tentang lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana.
a. Territorial;
b. Personaliteit;
c. Nasionaliteit Passif (Perlindungan);
d. Universalitas.
4. Apa pentingnya mengetahui locus Delictie dan jelaskan teori-teori tentang locus Delictie?
5. Kemukakan jenis-jenis pidana (hukuman) menurut Paal 10 KUHP?
6. Jelaskan perbedaan antara pemidanaan bersyarat dengan pelepasan bersyarat?
7.Kemukakan tiga kemungkinan terjadinya keadaan darurat?
8. Jelaskan kedua teori tentang ajaran causalitas (sebab akibat)?
9. Kemukakan unsur-unsur percobaan menurut pasal t53 KUHP ?
10. Jelaskan perbedaan antara menyuruh melakukan (doen plegen) dengan Pembujukan (Uit Lokker)?
.........Selamat Bekerja...........
No comments :
Post a Comment