Topik pembicaraan saya bersama teman kali ini tentang pesta adat di kampungnya. Berhubung masing-masing dari kami masih sangat kurang akan pengetahuan tentang topik ini, kami memilih untuk berbincang mengutarakan pendapat masing-masing kemudian mencari referensi agar pembahasan lebih berfaedah.
Berbicara tentang adat maka, aspeknya akan luas hal ini menjadikarena akan sangat erat kaitannya dengan kebiasaan masyarakat, dan kebiasaan itu sulit untuk dihilangkan. Adat salah satu dari kepercayaan masyarakat yang dilakukan tanpa ada penjabarannya.
Nah.. bagaimana cara kita menyikapi acara adat yang sudah menjadi tradisi?
Berbicara tentang adat-istiadat (tradisi) bukan lagi sesuatu yang langka bagi masyarakat Indonesia. Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa istilah adat istiadat mengacu pada tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat (Kamus besar bahasa Indonesia,1988:5,6).
Adapun makna lainnya adat-istiadat disebut sebagai suatu hal yang dilakukan berulang-ulang secara terus menerus hingga akhirnya melekat, dipikirkan dan dipahami oleh setiap orang tanpa perlu penjabaran. Di dalam adat-istiadat itulah kita akan menemukan tiga wujud kebudayaan sebagaimana dijelaskan oleh pakar kebudayaan Koentjaraningrat dalam bukunya; pertama wujud kebudayaan sebagai ide, gagasan, nilai atau norma. Kedua, wujud kebudayaan sebagai aktivitas atau pola tindakan manusia dalam masyarakat. Ketiga, wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Adanya syariat tidak berupaya menghapuskan tradisi/adat –istiadat, Islam menyaringi tradisi tersebut agar setiap nilai-nilai yang dianut dan diaktualisasikan oleh masyarakat setempat tidak bertolakbelakang dengan Syariat. Sebab tradisi yang dilakukan oleh setiap suku bangsa yang nota bene beragama Islam tidak boleh menyelisihi syariat. Karena kedudukan akal tidak akan pernah lebih utama dibandingkan wahyu Allah Ta’ala. Inilah pemahaman yang esensi lagi krusial yang harus dimiliki oleh setiap Muslim.
Keyakinan Islam sebagai agama universal dan mengatur segala sendi-sendi kehidupan bukan hanya pada hubungan transendental antara hamba dan Pencipta tetapi juga aspek hidup lainnya seperti ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain sebagainya. Kadangkala pemahaman parsial inilah yang masih diyakini oleh ummat Islam. Oleh karena itu, sikap syariat Islam terhadap adat-istiadat senantiasa mendahulukan dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Hadist dibanding adat atau tradisi.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا [٣٣:٣٦]
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah tersesat, sesat yang nyata.” (QS.Al-Ahzab:36)
kita dapat mengetahui bahwa Islam membiarkan beberapa adat kebiasaan manusia yang tidak bertentangan dengan syariat dan adab-adab Islam atau sejalan dengannya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghapus seluruh adat dan budaya masyarakat Arab yang ada sebelum datangnya Islam. Akan tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang budaya-budaya yang mengandung unsur syirik, seperti pemujaan terhadap leluhur dan nenek moyang, dan budaya-budaya yang bertentangan dengan adab-adab Islami.
Jadi, selama adat dan budaya itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam, silakan melakukannya. Namun jika bertentangan dengan ajaran Islam, seperti memamerkan aurat pada sebagian pakaian adat daerah, atau budaya itu berbau syirik atau memiliki asal-usul ritual syirik dan pemujaan atau penyembahan kepada dewa-dewa atau tuhan-tuhan selain Allah, maka budaya seperti itu hukumnya haram.
Oleh karena itu, hendaklah kaum muslimin secara cermat meneliti asal usulnya, apakah budaya itu mengandung unsur yang dilarang dalam agama atau tidak?
Sebab, kita harus menjadikan syariat Islam sebagai barometernya, bukan sebaliknya. Karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, dan sebenar-benar pedoman adalah pedoman para salaf.
Sumber utama :
Al Wajiz Fi Idhahi Qawaid Al-Fiqh Al Kulliyyah, Oleh Dr.Muhammad Shidqi Al Burnu 276.
Sumber utama :
Al Wajiz Fi Idhahi Qawaid Al-Fiqh Al Kulliyyah, Oleh Dr.Muhammad Shidqi Al Burnu 276.
Koentjaraningrat. 1987. Sejarah Teori Antropologi I. Jakarta: UI Press
Miftah Dar As Sa’adah oleh Ibnul Qayyim 2/14
Sumber web : (diakses pada Sabtu, 17 Nopember 2018
http://wahdah.or.id/menyikapi-tradisi-adat-istiadat-dalam-perspektif-islam/
Read more https://almanhaj.or.id/2643-pandangan-islam-terhadap-kebudayaan.html
Wallahu a’lam...
No comments :
Post a Comment