A. Sekilas Tentang Pajak
Secara sederhana, pajak bisa diartikan sebagai kewajiban suatu warga negara kepada negara yang bersifat memaksa.
Dalam hal ini, pajak jangan disamakan dengan retribusi yang langsung dapat diketahui manfaatnya setelah melakukan pembayaran.
Namun, manfaat dari pajak ini lebih dari retribusi yang anda dapat peroleh secara jangka pajak misalnya untuk pembagunan fasilitas umum.
1. Jenis-jenis pajak
1. Jenis-jenis pajak
Pajak berdasarkan pemungutannya dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Pajak pusat
Adalah yang menjadi hak pemerintah pusat. Pemungutan pajak dalam jenis pajak daerah ini adalah Dirjen pajak.
b. Pajak penghasilan
Pajak penghasilan merupakan jenis pajak yang menjadi perhatian banyak pihak baik orang pribadi maupun badan usaha. Berikut beberapa jenis jenis pajak penghasilan :
- Pajak penghasilan (PPh) pasal 21
- Pajak penghasilan (PPh) pasal 22
- Pajak penghasilan (PPh) pasal 23
- Pajak penghasilan (PPh) pasal 26
- Pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29
- Pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2
c. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak pertambahan nilai merupakan pelunasan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi pembelian barang atau perolehan jasa dari pihak ketiga, misal pembelian alat tulis kantor, pembelian seragam untuk keperluan dinas, pembelian komputer, pembelian mesin absensi pegawai, dll.
d. Bea Meterai
Bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang menurut Undang-Undang Bea Meterai menjadi objek bea meterai. Misalnya, dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang dapat digunakan di muka pengadilan, dll.
e. Pajak Daerah
Selain jenis pajak yang dipungut pemerintah pusat, ada pula pajak yang menjadi wewenang pemerintah daerah. Misalnya pajak bumi dan bangunan.
B. Cara Pencatatan Transaksi Pajak
Berikut adalah beberapa langkah untuk pencatatan pajak :
1. Pajak dicatat Akrual,
2. Saat pembayaran pajak,
3. Pajak kurang bayar,
4. Pajak lebih bayar.
C. Laporan Pajak pada Laba Rugi
Beban pajak dilaporkan pula dalam laporan laba rugi setelah laba bersih sebelum pajak. Laporan ini diletakkan pada bagian akhir sebab belum dapat ditentukan jika laporan keuangan perusahaan khususnya laba rugi belum dihitung.
D. Rekonsiliasi (koreksi) Fiskal
Koreksi fiskal bertujuan untuk menyesuaikan laba komersial (yaitu laba yang dihitun menurut Prinsip Akuntansi Berlaku Umum) dengan ketentuan-ketentuan perpajakan sehingga diperoleh laba fiskal.
Adapun pos-pos yang perlu dilakukan koreksi fiskal yaitu :
1. Sebab koreksi fiskal
a. Perbedaan konsep penghasilan
Contoh :
- Dividen yang diterima PT, Yayasan , Koperasi, BUMN/BUMD,
- Sisa cadangan kerugian piutang di bank, leasing, dan asuransi.
b. Perbedaan cara pengukuran penghasilan
Contoh : Penjualan diukur sebesar jumlah yang dibebankan kepada pembeli, tidak melohat apakah ada hubungan istimewa atau tidak.
c. Perbedaan konsep biaya
Pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah semua pengorbanan ekonomis dalam rangka memperoleh barang dan jasa, tidak terbatas biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan saja.
d. Perbedaan cara pengukuran biaya
Sama dengan cara pengukuran penghasilan, jika ada transaksi yang tidak wajar karena hubungan istimewa, transaksi tersebut harus dikoreksi.
e. Perbedaan cara pembebanan atau alokasi biaya
Contoh :
- Penyusutan, hanya dengan metode garis lurus dan saldo menurun dengan tarif yang telah ditentukan.
- Pengakuan kerugiatan piutang hanya menggunakan metode langsung.
- Penilaian persediaan hanya menggunakan metode rata-rata dan FIFO.
f. Adanya penghasilan yang kena pajak penghasilan secara final
Penghasilan yang dikenakan pajak secara final berarti telah diperhitungkan pajak penghasilannya.
2. Jenis Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal atau penyesuaian fiskal itu sendiri dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
a. Koreksi Fiskal Positif
FKP tif (Koreksi Fiskal Posi) adalah koreksi fiskal yang menambah besarnya laba kena pajak sehingga akan menambah kewajiban pajak bagi wajib pajak.
b. Koreksi Fiskal Negatif
FKN (koreksi fiskal negatif) adalah koreksi fiskal yang mengurangi laba kena pajak sehingga akan mengurangi jumlah kewajiban pajak bagi wajib pajak.
3. Pembuatan Koreksi Fiskal
Sebelum melakukan rekonsiliasi fiskal, perlu dipersiapkan format kertas kerjanya. Kertas kerja rekonsiliasi sebaaimana kertas kerja laporan keuangan berbentuk kolom-kolom untuk memandu pengurangan dan penambahan sesuai koreksi yang diperlukan.
Demikianlah Rangkuman IX Tentang AKUNTANSI PAJAK ini, semoga bermanfaat, terima kasih telah berkunjung...
Sumber bacaan buku, (Jumat, 24 Januari 2020) :
“BUKU SAKU AKUNTANSI EDISI PALING LENGKAP “ Oleh Penulis Ajeng Wind, S.E , Penerbit : Laskar Aksara . Hal : 203-227.
Sumber gambar :
pinterest (buzzfeed.com)
Perhitungan Rekonsiliasi Fiskal (http://3.bp.blogspot.com)
Wallahu a'lam..
No comments :
Post a Comment