MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH
AUDIT KINERJA PADA ORGANISASI SEKTOR PUBLIK (PEMERINTAHAN)
PENDAHULUAN
AUDIT KINERJA PADA ORGANISASI SEKTOR PUBLIK (PEMERINTAHAN)
PENDAHULUAN
Sektor Publik
Merupakan lembaga yang menjalankan roda pemerintahan yang bersumber legitimasinya berasal dari masyarakat.
Kepercayaan dari masyarakat haruslah diimbangi dengan adanya pemeritahan yang bersih.
Selama ini sektor publik/pemerintah tidak luput dari dari tudingan sebagai sarang korupsi dan sumber pemborosan negara.
Pemerintahan yang bersih atau good government governance ditandai dengan tiga pilar utama (Progo, 2001).
• Partisipasi
Suatu pemerintahan yang baik agar semua pihak yang terkait dalam pemerintahan dapat berperan dan berpartisipaso secara aktif.
• Transparansi
Jalannya pemerintaha harus di selenggarakan secara transparan dan pelaksanaan pemerintahan tersebut harus di pertanggungjawabkan.
• Akuntabilitas
Memberikan peran yang penting agar dapat memenuhi tugas pemerintahan yang dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat.
JENIS AUDIT DI SEKTOR KEUANGAN
Secara umum ada tiga jenis audit, yaitu:
• Audit Keuangan (financial audit)
- Menjamin sistem akutansi;
- Pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat; &
- Transaks keuangan di otorisasi serta dicatat secara benar.
• Audit Kepatuhan (compliance audit)
- Memverifikasi pengeluaran- pengeluaran untuk pelayanan masyarakat telah di setujui; &
- Memeriksa jika telah sesuai dengan peraturan undang – undang.
• Audit Kinerja (performance audit)
- Fokus pada pemeriksaan tindakan dan kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas.
- Proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif.
Audit Sektor Publik di Indonesia
Audit Sektor Publik
a. Audit Sektor publik dikembangkan dalm konteks akuntansi sektor publik.
b. Di pengaruhi oleh peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif. Terdiri dari BPK dan BPKP, Perlu di bedakan karena rentan terjadinya saling tindih peran.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Kegiatan :
Memastikan tidak adanya penyimpangan oleh aparat terkait.
Dapat dilakukan oleh :
- Pihak eksternal; maupun
- Pihak internal.
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
Kegiatan :
Berorientasi pada pencapaian tujuan.
Tanggung Jawab :
Berada di pundak pimpinan.
c. Proses auditnya tak dapat di pisahkan dari Undang-Undang Dasar dan TAP MPR.
PENILAIAN KINERJA
Audit Kinerja Sektor Publik Pemerintahan
Berikut ini adalah karakteristik audit kinerja yang merupakan gabungan antara audit manajemen dan audit program :
3E (Ekonomi , Efisiensi , Efektivitas )
- Ekonomi dan Efisiensi merupakan Audit Manajemen.
- Audit Manajemen
Bertujuan untuk menentukan bahwa suaatu entitas telah memperoleh, melindungi, menggunakan sumber dayanya secara ekonomis dan efisien.
- Efektivitas merupakan Audit Program.
Audit Program
Bertujuan untuk menentukan tingkat pencapaian hasil atau manfaat yang diinginkan.
Dimana Audit Manajemen dan Audit Pogram merupakan Audit Kinerja / Value for Money
Struktur Audit Kinerja, terdiri atas tahap :
Struktur Audit Kinerja
1. Tahap Pengenalan & Perencanaan
Survei Pendahuluan;
review sistem pengendalian manajemen.
Tujuannya :
Menghasilkan rencana penelitian yang detail yang dapat membantu auditor dalam mengukur kinerja dan mengembangkan temuan berdasarkan perbandingan antar kinerja dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Tahap Pengauditan
3 elemen :
- telaah hasil program
- telaah ekonomi & efisiensi
- telaah kepatuhan
Tujuannya :
- Mengetahui apakah entitas telah melakukan sesuatu yang benar secara ekonomis dan efisiensi, dan sesuai hukum yang berlaku.
3. Tahap Pelaporan
Tuntutan yg tinggi dari masyarakat atas pengelolaan sumber daya publik.
Tujuannya :
Kriteria yang penting bagi kesuksesan dan kegagalan pekerjaan auditor.
4. Tahap Penindaklanjutan
Prosedur penindaklanjutan :
Tahap perencanaan :
Pengumpulan data & melakukan analisis terhadap data-data tersebut.
Tujuannya :
Di desain untuk memastikan / memberikan pendapat apakahrekomendasi yang diusulkan oleh auditor sudah di implementasikan.
PERLUNYA MENJAGA KUALITAS AUDIT SEKTOR PUBLIK
Bila kualitas auditor sektor publik rendah :
Resikonya :
Risiko tuntutan hukum (legitimasi) terhadap penjabat pemerintah.
Akibatnya :
Akan muncul kecurangan, korupsi, kolusi, serta berbagai ketidakberesan.
Kualitas Auditor Sektor Publik Pemerintahan ditentukan oleh :
a. Kapabilitas Teknikal Auditor
Di atur dalam standar umum, yaitu :
- Seorang auditor harus secara kolektif memiliki kecapakan yang profesional yang memadai.
- Wajib menggunakan kemahiran dan profesionalnya secara cermat dan seksama.
b. Independensi Auditor
Meningkatkan sikap independensi auditor sektor publik, maka auditor secara pribadi maupun kelembagaan, harus terbebas dari pengaruh dan campur tangan terpisah dari pemerintah.
SUMBER TUGAS :
Oleh Kelompok 6:
1. Syahrial .S
2. Nidya Utmala Doe
3. Avisa Amida Pratiwi
4. Fitrania
5. Asnun Arsyad
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI 2016
SUMBER GAMBAR : freepik.com
Wallahu a'lam..
No comments :
Post a Comment