Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Monday, 17 February 2020

CONTOH TUGAS TENTANG DAMPAK PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN PAJAK ATAS PERUSAHAAN ASING DIGITAL DI INDONESIA

1 comment

Beberapa dekade ini salah satu isuyang menarik untuk di perbincangkan adalah berkaitan dengan kebijakan maupun pengelolaan pungutan negara atau biasa juga disebut dengan pajak. Pajak memiliki peranan yang cukup besar dalam sistem roda pemerintahan di Indonesia. Perlu diketahui bahwa salah satu sumber pendapatan negara terbesar yang berasal dari dalam negeri adalah penerimaan pajak.Untuk itu pemerintah berusaha untuk menarik pajak pajak semaksimal mungkin, sebab pajak merupakan salah satu tumpuan untuk memperoleh dana penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk mendefinisikan pajak menurut Ray M. Sommerfeld (1983), pajak adalah sumber dana yang di transfer dari pihak pribadi kepada sektor publik, berdasarkan kriteria yang telah di tetapkan sebelumnya, tanpa menerima keuntungan timbal balik, dengan tujuan untuk mewujudkan perekonomian negara dan tujuan sosial.Menurut Undang Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat 2, di sebutkan bahwa, “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang Undang.” Undang Undang Perpajakan adalah undang undang yang mengatur hak dan kewajiban para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. ( 1 Hanum, Ayu Noviani. 2005. Permasalahan Pajak Indonesia. VALUE ADDED, Vol. 2, No. 1. hlm. 2.)

Pada pemerintahan Presiden Jokowi ini kita bisa melihat bahwa pemerintahannya sedang gencar-gencarnya mempromosikan Indonesia dan membuka pasar yang terbuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang mau melakukan investasi di Indonesia. Dan pada prinsipnya setiap penanam modal yang menanamkan modalnya di Indonesia juga harus membayar pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.  (2. Prabandari, Putu Ratih, dkk. 2014. Kedudukan Hukum Perusahaan Bentuk Usaha Tetap Dalam Dimensi Hukum Penanaman Modal Di Indonesia . Vol.7 No.3. hlm. 441.)

Baru-baru ini, tepatnya pada April 2019 pemerintah mengeluarkan peraturan atau dasar hukum baru untuk memunggut pada pajak dari perusahaan-perusahaan teknologi yang menjalankan bisnis di Indonesia, diantaranya seperti perusahaan Google, Facebook, Yahoo, dan perusahaan digital sejenisnya.Peraturan yang dikeluarkan baru-baru ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).Peraturan baru tersebut sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 April 2019 dan berlaku bersamaan pada saat diundangkan.

Peraturan tersebutmenjelaskan aturan tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik itu perusahaan konvensional maupun yang beroperasi secara digital. Dengan pengeluaran aturan ini, fiskus pajak secara tidak langsung mendapatkan kemudahan pada saat memeriksa wajib pajak BUT (Badan Usaha Tetap)sebab penetapan BUT kini sudah dipertegas sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur dalam Undang-Undang (UU) 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Untuk kriteria BUT yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu tempat usaha yang bersifat permanendi Indonesia, atau tempat usaha yang digunakan perusahaan atau orang asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas atau instalasi.

Pada pasal 2 aturan ini pemerintah meminta perusahaan atau orang asing, seperti Google, Facebook dan perusahaan sejenis lainnya, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), paling lama 1 bulan setelah mulai menjalankan usaha dalam BUT. Selain itu juga, perusahaan atau orang asing wajib menyerahkan objek pajak sesuai dengan ketentuan UU 42/2009 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebagai pengusaha kena pajak (PKP).Perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan BUT pun akan dimintai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), dan berlaku pada bentuk usaha yang melakukan persiapan atau penunjang.

Perlu diketahui bahwa upaya untuk membidik Google, Facebook dan perusahaan sejenis lainnya memang gencar dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya isu pajak Google, dan perusahaan digital sejenisnya memang sebelumnya telah menjadi sorotan komunitas global. Perusahaan berbasis teknologi menjadi perhatian setelah lahirnya istilah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang kali pertama didengungkan oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). BEPS bisa diartikan sebagai aktivitas yang menggerus basis pajak dengan mengalihkan keuntungan operasional ke negara lain yang merupakan surga pajak (tax haven). Aktivitas ini masih sering terjadi sampai sekarang, dan tetap dipraktikkan oleh perusahaan teknologi berbasis internet. Mengutip Reuters, sebelumnya Google diketahui pernah memindahkan EUR 19,9 miliar laba mereka pada 2017 dari operasional di Belanda ke sebuah perusahaan cangkang (shell company) di Bermuda, dan jumlahnya bertambah sekitar EUR 4 miliar ketimbang tahun sebelumnya, melihat kasus ini kemudian di khawatirkan kasus ini akan kembali terulang menimbulkan kerugian bagi negara.

Di era pemerintahan Jokowi pendekatan kepada perusahaan berbasis digital sudah dimulai ketika Bambang Brodjonegoro menjadi Menteri Keuangan. Pada awal 2016, Bambang menegaskan bahwa perusahaan berbasis internet harus membentuk perusahaan di Indonesia agar perlakuan pajaknya setara dengan sektor-sektor lain. Dalam konferensi pers pada sebuah malam pada 6 April 2016, mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu menyebut empat nama yaitu Yahoo, Twitter, Facebook, dan Google dan menyoroti pendapatan iklan mereka yang tidak dinikmati oleh Indonesia. Beliau menegaskan bahwa harusnya pendapatan iklan dari aktivitas mereka di Indonesia bisa menjadi sumber penerimaan pajak. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, pendapatan iklan digital di Indonesia pada 2016 mencapai US$ 800 juta. Seluruhnya tidak dipajaki sebab sebelumnya selama ini dasar hukum untuk memajaki BUT hanya mengacu pada Undang-Undang (UU) 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). (3.  CNBC Indonesia News. 2019. Keruk Uang RI Triliunan, Saatnya Google Cs Patuh Bayar Pajak. dalam laman : https://www.cnbcindonesia.com/news/20190406123532-4-65022/keruk-uang-ri-triliunan-saatnya-google-cs-patuh-bayar-pajak. diakses pada 04 Desember 2019.)

Dampak positif dengan terbitnya PMK baru ini kewajiban perpajakan atas BUT makin jelas, dan diharapkan tak ada lagi ruang penghindaran kewajiban perpajakan bagi perusahaan internasional bidang digital yang beroperasi di Indonesia. Sebab penghindaran pajak yang mereka lakukan tersebut menimbulkan kerugian yang cukupbesar bagi negara. Disisi lain aturan pajak bagi perusahaan digital yang baru diberlakukan ini berdampak negatif dalam membangun hubungan kerjasama perusahaan digital asing untuk berinvestasi di Indonesia dikarenakan aturan pajak ini dianggap oleh beberapa perusahaan asing menarik cukup banyak pengeluaran pajak atas perusahaan dan hal itu menjadi pertimbangan utama dalam kesepakatan kerjasama perusahaan asing dengan sistem aturan yang berlaku di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Hanum, Ayu Noviani. 2005. Jurnal : Permasalahan Pajak Indonesia. VALUE ADDED, Vol. 2, No. 1. hlm. 2.

Prabandari, Putu Ratih, dkk. 2014. Jurnal : Kedudukan Hukum Perusahaan Bentuk Usaha Tetap Dalam Dimensi Hukum Penanaman Modal Di Indonesia . Vol.7 No.3. hlm. 441.

CNBC Indonesia News. 2019. Keruk Uang RI Triliunan, Saatnya Google Cs Patuh Bayar Pajak. Dalam laman : CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20190406123532-4-65022/keruk-uang-ri-triliunan-saatnya-google-cs-patuh-bayar-pajak. diakses pada 04 Desember 2019.

Sumber Tugas : 

NAMA     : NUR FADILLAH
NIM         : 
PRODI     : ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
TUGAS    : MK. SISTEM POLITIK INDONESIA
 

1 comment :

  1. If you're trying to lose fat then you certainly need to get on this totally brand new custom keto meal plan.

    To create this service, licensed nutritionists, personal trainers, and professional cooks united to produce keto meal plans that are productive, convenient, money-efficient, and satisfying.

    From their first launch in early 2019, thousands of clients have already remodeled their body and well-being with the benefits a smart keto meal plan can give.

    Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover 8 scientifically-proven ones given by the keto meal plan.

    ReplyDelete